Jejak Kasus EDC di BRI: Dari Sinyal Digital hingga Mencari Akar Persoalan Korupsi Rp2,1 Triliun

HALLONEWS.COM – Di tengah geliat transformasi digital perbankan yang tengah dilakukan Bank Rakyat Indonesia (BRI), muncul isu tak sedap terkait dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) perusahaan plat merah tersebut pada periode 2020–2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus proyek electronic data capture (EDC) milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang seharusnya jadi simbol kemajuan perusahaan, justru berubah jadi “sinyal merah” bagi integritas lembaga keuangan pelat merah tersebut.

KPK bahkan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi pengadaan mesin EDC Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada 9 Juli 2025 lalu dengan menetapkan CBH (Mantan Wakil Direktur Utama BRI 2019–2024), IU (Mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI), DS (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI 2020), EL (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi) dan RSK (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi) sebagai tersangka.

Advertisements
Banner Hardee new

Dalam kasus pengadaan mesin EDC di BRI periode 2020–2024 dengan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun ini KPK menemukan indikasi pengkondisian proyek. Vendor tertentu telah “disiapkan” untuk memenangkan tender bahkan sebelum proses lelang dimulai.

Uji teknis pun hanya dilakukan pada merek mesin EDC tertentu dan term of reference disusun sedemikian rupa agar menguntungkan pihak tertentu, dan harga perkiraan sendiri (HPS) ditetapkan bukan dari harga resmi, melainkan dari vendor yang sudah dikondisikan.

KPK menduga EL, IU dan CBH sengaja bersekongkol menjadikan PT PT Pasifik Cipta Solusi yang dipimpin EL sebagai vendor utama mesin EDC Android di BRI. Dalam prosesnya, proyek senilai Rp2,1 triliun ini tak hanya dikondisikan secara administratif, tapi juga secara teknologi dari sistem uji hingga konfigurasi sinyal.

Bahkan dalam skema sewa, vendor pemenang disebut mensubkontrakkan seluruh pengadaan tanpa izin dari pihak BRI.

Tak berhenti sampai di situ, KPK juga mengendus adanya “bonus” di balik pengadaan raksasa ini.
CBH sebagai Wakil Direktur BRI kala itu diduga menerima Rp525 juta sebagai imbalan atas dimenangkannya proyek, sementara RSK menerima fee sebesar Rp5.000 per unit per bulan dari PT Verifone Indonesia dengan total mencapai Rp10,9 miliar hingga tahun 2024.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp744 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek. Sehingga Proyek EDC yang sejatinya dirancang untuk memperluas jaringan transaksi non-tunai dan memperkuat infrastruktur digital BRI di seluruh pelosok Indonesia justru dimanfaatkan untuk memperlancar aliran dana ilegal.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, namun lembaga antirasuah ini menegaskan, penyidikan kasus korupsi pengadaan mesin EDC Bank Rakyat Indonesia ini masih terus berjalan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat belum ditutup.

“Penyidikan perkara ini masih terus bergulir. Beberapa pihak yang dipanggil kooperatif memberikan informasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/10/2025).

Dia mengatakan KPK kini masih menelusuri bukan hanya perangkat keras mesin EDC, tetapi juga sistem persinyalan dan jaringan telekomunikasi yang digunakan dalam proyek bernilai triliunan rupiah itu.

“Kalau bicara mesin EDC, tentu tidak hanya soal fisiknya, tetapi juga sistem dan sinyal-sinyalnya termasuk siapa yang penyedia jasanya,” ujar Budi. Jadi kita tunggu saja tahap akhir penyelidikan kasus korupsi pengadaan mesin EDC Bank Rakyat Indonesia ini. (wahyu)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *