HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Riau. Terbaru adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang baru 9 bulan menjabat.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan upaya OTT tersebut. “Benar,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Penangkapan Abdul Wahid menambah panjang daftar kelam kepala daerah di Riau yang terjaring KPK. Tercatat sudah tiga Gubernur Riau sebelumnya yang ditangkap KPK terkait kasus korupsi sejak 2003.
Namun demikian, saat ini Abdul Wahid masih berstatus saksi dan hari ini dibawa ke KPK bersama sembilan orang lainnya.
Jika terbukti, maka Wahid merupakan Gubernur Riau keempat yang terjerat lembaga antirasuah, atau dengan kata lain, KPK sudah quattrick.
Tiga gubernur yang ditangkap sebelumnya adalah:
- Gubernur Riau Saleh Djasit periode 1998–2003. Politikus Golkar ini merupakan Gubernur Riau pertama yang berhadapan dengan KPK. Dia terlibat dalam kasus korupsi pengadaan 16 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) senilai Rp15,2 miliar di Provinsi Riau pada tahun 2003 dan divonis 4 tahun penjara.
- Gubernur Riau Rusli Zainal periode 2003–2013. Rusli dijerat dengan dua kasus korupsi. Pertama, Rusli terjerat kasus korupsi suap proyek pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau 2012. Kasus keduanya adalah kasus korupsi terkait Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau. Rusli menerima suap dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan kehutanan serta proyek pembangunan. Dia divonis 14 tahun penjara, kemudian diringankan menjadi 10 tahun setelah melalui Peninjauan Kembali (PK).
- Gubernur Riau Annas Maamun periode 2014–2019. Dia juga terjerat dua kasus. Pertama, kasus alih fungsi lahan/hutan di Provinsi Riau dengan tujuan merevisi kawasan hutan agar perkebunan sawit milik penyuapnya keluar dari kawasan hutan. Modusnya adalah menerima suap dari pengusaha untuk memuluskan revisi status kawasan hutan dalam Rancangan Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau. Dia ditangkap KPK bersama pengusaha Gulat Medali Emas, yang kini masih menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Annas divonis 7 tahun penjara. Sempat mendapat grasi dari Presiden pada tahun 2020, Annas kembali terjerat kasus korupsi lain (gratifikasi) terkait pengesahan RAPBD dan kembali dipenjara.







