MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan, Nafa Urba 3 Bulan

HALLONEWS.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni, anggota Fraksi Partai NasDem dinonaktifkan selama 6 bulan.

Keputusan ini diambil dalam sidang etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif di Ruang MKD DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Selain Ahmad Sahroni, ada 4 anggota DPR lainnya yang juga ikut di sidang. Mereka adalah Adies Kadir, Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach), Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).

Advertisements
Banner Hardee new

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR dan di hukum selama 6 bulan. Kemudian, Teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.

Teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dihitung sejak penonaktifan partai.

Lalu, Teradu 3 Surya Utama atau Uya Kuya tak terbukti melanggar kode etik dan menyatakan diaktifkan. Teradu 4 Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR dan dinonaktifkan selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dihitung sejak penonaktifan.

“Kami perlu mengingatkan seluruh anggota MKD sekaligus majelis MKD tidak diperkenankan memberikan komentar, kritik atau pembenaran terkait perkara yang sedang ditangani di luar persidangan karena ada azas yang berlaku universal,” ujar Nazaruddin di persidangan sebagaimana dilihat secara daring di akun YouTube DPR, Rabu (5/11/2025).

Diketahui, 5 anggota DPR dinonaktifkan partainya masing-masing. Pernyataan atau sikap mereka dianggap memicu kontroversi yang berbuntut aksi demo pada 25-30 Agustus 2025.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *