Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Kejari Jakpus

Delapan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina saat diserahkan dari penyidik JAM Pidsus Kejagung ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).(HALLONEWS/Anjas)

HALLONEWS.COM– Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung resmi menyerahkan delapan tersangka beserta barang bukti Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pelimpahan tahap II Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus atas perkara dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2018 hingga 2023.

Advertisements
Banner Hardee new

“Delapan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan,” ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

Adapun kedelapan tersangka tersebut ialah:

1. AS, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.

2. DS, Pensiunan Pegawai BUMN, eks VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain.

3. HW, Mantan SVP Integrated Supply Chain (2018–2020).

4. TN, Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia, eks SVP Integrated Supply Chain (2017–2018).

5. IP, Direktur PT Petro Energi Nusantara.

6. AN, Mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (2023–2025) dan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga (2021–2025).

7. MHN, Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019–2021).

8. HBY, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014).

Anang menjelaskan, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina, yang berakibat pada kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

“Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Untuk kepentingan pembuktian, seluruh tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung 5 hingga 24 November 2025, berdasarkan surat perintah penahanan Kejari Jakarta Pusat.

“Tim Penuntut Umum kini tengah menyiapkan surat dakwaan dan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat,” pungkasnya. (ALS)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *