HALLONEWS.COM— Warga Setu-Muncul dan sekitarnya bersama LBH GP Ansor Tangerang Selatan menggelar aksi demonstrasi di DPRD Tangsel, menuntut pengembalian fungsi Jalan Provinsi Banten di ruas Serpong–Muncul–Parung (Puspitek) yang dinilai telah dikuasai secara sepihak oleh pihak Kawasan Sains dan Teknologi B.J. Habibie (KST BJ Habibie) atau BRIN Serpong.
Dalam siaran pers yang diterima Hallonews.com, warga menilai tindakan BRIN menutup akses jalan, memasang pos penjagaan, dan mengganti simbol daerah tanpa dasar hukum merupakan bentuk arogansi lembaga negara. Padahal, menurut warga, jalan tersebut masih berstatus milik Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan SK Gubernur Banten No. 620/Kep.16-Huk/2023 dan Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Banten 2023–2043.
Perwakilan warga, Amizar, mengatakan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas lambannya respons DPRD dan Wali Kota Tangsel dalam menangani persoalan tersebut.
“Kami menagih janji DPRD dan Wali Kota Tangsel untuk mengembalikan fungsi jalan provinsi seperti semula dan menertibkan segala bentuk pelanggaran yang menghambat akses publik,” ujarnya.
Warga juga menuding BRIN Serpong telah menyewakan lahan negara secara sepihak dan tidak transparansi, serta mengganti artefak daerah berupa gapura “Selamat Datang di Kota Tangerang Selatan” dengan logo BRIN.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan 10 tuntutan utama, di antaranya: meminta DPRD Tangsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Tangsel dan BRIN, membentuk panitia khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran, dan memulihkan identitas Kota Tangsel dengan memasang kembali gapura daerah.
Warga memberi tenggat waktu 20 hari kepada DPRD Tangsel untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Bila tidak ada langkah nyata, mereka berjanji akan menggelar aksi lanjutan di DPRD dan Kantor Wali Kota Tangsel.
“Perjuangan ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi soal hak warga atas ruang hidup yang aman, adil, dan bermartabat,” tegas Amizar.
Sebelumnya Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengaku tak menutup Jalan Puspitek namun hanya ingin mengalihkan akses jalan menuju jalur baru di luar kawasan riset.
Alasannya, area itu kini telah ditetapkan sebagai objek vital nasional (obvitnas) yang memerlukan tingkat pengamanan ekstra.
Ia menuturkan, di dalam kawasan tersebut terdapat berbagai fasilitas penting negara, mulai dari fasilitas nuklir, area pengembangan roket dan propelan, hingga laboratorium. (wahyu)







