Kapolda Metro Jaya: Penetapan Tersangka Roy Suryo dkk Murni Penegakan Hukum

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri (istimewa)

HALLONEWS.COM – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan 7 orang lainnya murni proses penegakan hukum.

Menurutnya, seluruh proses telah dilakukan profesional. “Kami tegaskan penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Maka itu, kata dia, polisi meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar adanya dan selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu.

Advertisements
Banner Hardee new

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu. Mari kita jaga bersama, suasana yang sejuk, aman dan tertib agar ruang publik bisa selalu nyaman dan kondusif,” ungkapnya.

Dalam kasus dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) atas tuduhan ijazah palsu itu, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka terdiri dari 2 klaster.

Klaster pertama adalah Ketua TPUA Eggi Sudjana alias ES, Advokat sekaligus anggota TPUA Kurnia Tri Royani alias KTR, Aktivis Rustam Efendi alias RE, dan Damai Hari Lubis alias DHL, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah alias MRF.

Klaster kedua adalah Pakar Telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau dikenal Roy Suryo alias RS, Pegiat Media Sosial Tifauziah Tyassuma alias TT, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS.

Para tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan para tersangka kluster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Berdasarkan penelusuran, ancaman hukuman yang dikenakan dalam klaster pertama paling tinggi ada pada Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan pada klaster kedua paling tinggi ada pada Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *