HALLONEWS.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo angkat bicara usai ditetapkan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menyikapi status tersangka itu dengan santai dan senyum.
“Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” kata Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Roy mengaku menghormati penetapan tersangka tersebut. Dia mengajak tujuh orang tersangka lainnya untuk tetap tegar.
“Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” ujarnya.
Dia mengatakan akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya terkait langkah hukum yang akan diambil usai penetapan tersangka ini. Dia menegaskan tak ada perintah penahanan untuknya dalam konferensi pers yang disampaikan Polda Metro Jaya.
Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Polisi menyebut, Roy Suryo cs telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penyidik telah memintai keterangan sebanyak 130 saksi dan 22 ahli dalam penyidikan tersebut. Selain itu, penyidik juga menyita 723 item barang bukti.
“Termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Irjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Asep melanjutkan, hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Pusulapor Polri dalam aspek analog dan digital. Berdasarkan temuan inilah, penyidik berkesimpulan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu terhadap Jokowi.
“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” jelas Irjen Asep.







