HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi berupa penjualan tanah negara dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh ketika berlangsung terkait pengadaan lahan di lingkungan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya indikasi tanah milik negara yang dijual kembali kepada negara dalam proses pembebasan lahan proyek tersebut.
“Ada oknum-oknum, di mana yang seharusnya ini milik negara, tetapi dijual lagi ke negara,” ujar Asep dalam keterangannya terkait dugaan korupsi Whoosh, Senin (10/11/2025).
Menurut Asep, lahan-lahan tersebut dijual dengan harga di atas nilai pasar. Padahal, jika tanah tersebut merupakan aset negara, seharusnya tak perlu ada pembayaran untuk penggunaannya dalam proyek pemerintah.
“Kalaupun itu misalkan kawasan hutan, ya dikonversi nanti dengan lahan yang lain. Jadi negara tak perlu bayar,” jelasnya.
KPK kini sedang mendalami proses pengadaan lahan yang dinilai tidak wajar tersebut. “Kalau pembayarannya wajar, maka tak akan kami perkarakan. Tapi jika pembayarannya tidak wajar, mark up, dan lain-lain, apalagi ini tanah negara, pasti kami akan tindaklanjuti,” papar Asep.
Ia menambahkan, modus tersebut diduga dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan memanfaatkan status proyek nasional untuk mengatur aliran dana pembebasan lahan. “Kami harus mengembalikan uang itu kepada negara,” ujar Asep. (w-2)







