HALLONEWS.COM– Dwi Cipta Damai Putra, warga Sawo, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok yang menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (10/11/2025).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Misna Febriny dengan anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Hj Ultry Meilizayeni, jaksa penuntut umum (JPU) Nursaid mengatakan, bahwa terdakwa Dwi Cipta Damai Putra terbukti bersalah, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Dikatakan, Dwi tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati. Menetapkan barang bukti berupa jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 5.734 gram dan ekstasi 1.316 gram sebanyak 5020 butir dirampas untuk dimusnahkan,” kata Nursaid dalam tuntutannya, Rabu (11/10/2025).
Peristiwa itu bermula pada Senin, 26 Mei 2025 saat Dwi Cipta Damai Putra menaruh atau menempelkan 2 kotak narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya (bong) di bawah pohon bambu dekat Jembatan Panus Lama, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Terdakwa pun akhirnya diamankan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di depan rumah yang beralamat di Jalan Sersan Aning No.37 RT004/007 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (jan)







