Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Temukan Dokumen Anggaran di Ruang Abdul Wahid

Teks Foto: Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Dokumen Hallonews)

HALLONEWS.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penegakan hukum. Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, tim penyidik kini menggeledah kantor Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin (10/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan kantor Gubernuru Riau tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau.

“Pada Senin kemarin, penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur,” ungkap Budi dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025)

Advertisements
Banner Hardee new

Dari penggeledahan itu, kata Budi, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pemprov Riau.

“Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Protokol juga dimintai keterangan oleh penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari upaya paksa sebagaimana diatur dalam KUHAP, guna mencari dan menemukan bukti awal yang dapat memperjelas aliran dugaan korupsi.

“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik membuat terang perkara ini,” jelas Budi.

Ia juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk bersikap kooperatif serta mengajak masyarakat Riau mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menangkap 10 orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin (3/11/2025).

Di antara mereka terdapat Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, dan Tata Maulana, orang kepercayaan sang gubernur.

Sementara satu nama lain, Dani M. Nursalam, yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau, menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (4/11/2025) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ALS)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *