Bapenda dan Satpol PP Pasang Plang di Obyek Penunggak Pajak

HALLONEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak berkompromi dengan penunggak pajak.

Terbaru, 10 obyek penunggak pajak dipasang plang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

Pemasangan plang pengawasan bagi objek pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak hotel.

Advertisements
Banner Hardee new

Tim gabungan meninjau langsung sejumlah objek pajak dan melakukan pemasangan plang pengawasan di beberapa titik. Terdapat 10 wajib pajak yang dipasang plang pengawasan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus mengatakan, langkah ini merupakan bentuk pengawasan Komisi II dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

“Plang ini menjadi bentuk pengawasan agar mereka segera memenuhi kewajibannya,” ucap Rifky kepada wartawan Kamis 13 November 2025.

Menurutnya, wajib pajak yang dipasang plang ini, karena menunggak PBB dan hotel sampai lima tahun.

“Rata-rata tunggakan pajak di atas 30 juta, bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah. Ada WP yang bisa dikonfirmasi dan menyanggupi membayar 50 persen tunggakannya. Tapi ada juga yang tidak bisa dihubungi sama sekali,” paparnya.

Selain menindak wajib pajak yang menunggak, tim gabungan melakukan pengecekan pajak reklame di sejumlah pusat perbelanjaan.

Beberapa reklame diketahui belum terdaftar, sehingga Bapenda langsung melakukan sosialisasi melalui program One Day Service untuk memudahkan proses pendaftaran.

Rifky sapaan akrabnya menyebut Bapenda menargetkan pendapatan sebesar Rp85 miliar dari sektor pajak hotel yang berjumlah sekitar 270 hotel, namun hingga kini baru tercapai sekitar 70 persen.

“Tapi kami tetap optimis dan terus memberikan semangat kepada Bapenda agar target tahun ini bisa tercapai,” jelasnya.

Rifky menegaskan bahwa Komisi II akan terus mendukung langkah Bapenda dan Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah baik melalui penagihan, pemberian plang pengawasan maupun pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Mudah-mudahan dengan langkah ini, sedikit banyak bisa membantu meningkatkan PAD Kota Bogor yang selama ini belum maksimal,” katanya.

Ia juga mendorong wajib pajak untuk segera menunaikan kewajibannya, sebab semakin lama tidak dibayar maka akan semakin besar dan memberatkan.

“Kami memahami kondisi usaha perhotelan saat ini belum sepenuhnya pulih, hampir sama dengan masa pandemi Covid-19. Tapi ini adalah kewajiban sebagai wajib pajak,” pungkasnya. (yopy)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *