Ekspor Ikan Tuna Utuh Berpuluh Tahun, Negara Rugi Ratusan Triliun

HALLONEWS.COM – Indonesia menjadi negara pengekspor ikan tuna utuh terbesar di dunia. Namun dibalik angka yang fantastis ini, tersimpan juga perilaku korup yang merugikan negara hingga triliun rupiah.

Aroma penyimpangan ini sempat tercium Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang langsung sidak ke Tanjung Perak, Surabaya.

“Selama ini, Indonesia bangga disebut eksportir tuna terbesar di dunia. Tapi juga ada aroma dugaan korupsi triliun rupiah,” kata Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Sabtu 15 November 2025.

Advertisements
Banner Hardee new

Data IAW, setidaknya ada 10 korporasi, yang terbesar inisial PT PBN dan PT GEM, dalam bentuk whole round, yang bermain di bisnis ikan beku utuh.

Ironinya, walau dilarang undang-undang, namun terus lolos hanya melalui celah kode HS 03034300 di sistem Bea Cukai.

Dari sini terlihat institusi yang baru dikomandoi Purbaya dari lapangan Banteng Jakarta Pusat tersebut nyata-nyata gagal.

Menurut IAW, satu kode ini digunakan untuk berbagai produk berbeda, mulai dari precooked loin sampai fish bone meal, padahal nilai tambah dan bentuknya tidak sama.

Bea Cukai juga tidak terbukti mumpuni melakukan post audit atas seluruh ekspor ikan tuna dengan HS Code 03034300 dan melakukan mitigasi risiko berupa pemeriksaan atas ekspor yang sedang berjalan dan melakukan perubahan HS Code.

“Merujuk pada Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 2004, dan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 26 UU Perikanan menegaskan bahwa hasil perikanan wajib diolah di dalam negeri sebelum diekspor,” katanya.

Kebijakan larangan ekspor ikan utuh (whole round) menurut IAW, sesungguhnya merupakan bentuk proteksi industri dalam negeri.

Namun dilapangan, praktik ini justru sering dilanggar melalui celah teknis pada sistem klasifikasi barang (HS Code).

“Contohnya, ekspor ikan Skipjack atau Bonito Whole Round masih bisa lolos dengan HS Code 03034300, yang seharusnya digunakan untuk produk beku olahan (frozen tuna, loin, flake),” tegasnya.

IAW juga menyoroti perubahan nomenklatur seperti “precooked”, “frozen stripped” atau “flake”, ikan utuh itu bisa terkode sebagai produk olahan, padahal secara fisik belum memenuhi kriteria “processed fish product”.

Namun implementasi, administratifnya tersandera oleh sistem klasifikasi Bea Cukai yang masih memakai BTBMI (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia) dengan struktur yang terlalu umum.

“Kode 03034300 hanya bertuliskan “Tuna, Skipjack, dan Bonito”, tanpa memisahkan utuh, potongan, atau flake,” tegasnya.

IAW juga melihat, terdapat kelemahan dalam UU Administrasi Pemerintahan No. 30 tahun 2014. Lebih khusus terkait koordinasi lintas lembaga seperti KKP, Bea Cukai, Karantina Ikan.

Maka sangat relevan, ketika ditemukan di pelabuhan ekspor seperti Tanjung Perak oleh Menteri Purbaya adanya regulasi nasional berhaluan nasionalis, menuntut olahan domestik, sementara implementasi HS Code berhaluan liberal, memungkinkan ekspor utuh tanpa olahan nyata.

“Satu dekade terakhir, BPK telah berulang kali menemukan pola yang sama, yaitu
PNBP perikanan tidak optimal. Banyak pungutan ekspor yang tak tertagih. Nilai ekspor yang tercatat tak sesuai dengan nilai riil barang. Dampaknya negara rugi triliun rupiah,” paparnya.

Preseden skandal ekspor benih lobster membuktikan, bagaimana izin ekspor bisa menembus larangan dengan alasan teknis. Polanya identik dengan ekspor whole round tuna, yakni regulasi formal, tetapi praktiknya menabrak hukum substantif.

HS Code 03034300 sebagai kode serba guna. Kode tunggal ini telah menjadi pintu belakang yang melegalkan penyelundupan dalam format administratif.

Atas hal ini dan temuan BPK, IAW merekomendasikan, Bea Cukai lakukan physical check penuh terhadap seluruh ekspor dengan HS Code 03034300 serta
verifikasi izin ekspor KKP, untuk pastikan semua perusahaan yang mengekspor dengan kode itu benar-benar punya fasilitas pengolahan aktif.

Beeikutnya, bentuk Satgas lintas Kementerian, untuk awasi komoditas ikan, lobster, rumput laut, dan lainnya. Biar potensi kerugian negara bisa menembus Rp2 sampai 5 triliun/tahun, bisa dicegah.

“Jika BPK, Bea Cukai, KKP serta aparat hukum menindaklanjuti rekomendasi ini secara bersama, maka untuk pertama kalinya Indonesia bisa benar-benar menjaga nilai tambah lautnya. Negara tidak boleh kalah,” ungkapnya. (yopy)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *