Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Polisi Itu Sipil Bukan Militer

HALLONEWS.COM- Pengamat kepolisian, Poengky Indarti, menilai polemik pelarangan anggota Polri menduduki jabatan sipil mencerminkan kekeliruan memahami posisi polisi dalam sistem ketatanegaraan.

“Polri telah menjadi institusi sipil sejak Reformasi 1998 dan seharusnya tidak diperlakukan seolah-olah berada di luar ranah sipil,” kata Poengky dalam keterangan pada Minggu (16/11/2025).

Selain itu Poengky mempertanyakan dikotomi antara polisi dan jabatan sipil yang kembali mencuat pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Advertisements
Banner Hardee new

Menurut dia, anggapan bahwa polisi “memaksakan diri” masuk ke jabatan sipil adalah pandangan yang bertolak belakang dengan landasan hukum pascareformasi.

“Polisi itu sipil, bukan militer. Polisi tunduk pada peradilan umum. Status itu sudah jelas dalam TAP MPR VI/2000 dan UU Nomor 2 Tahun 2002,” ujarnya.

Poengky menyebut banyak penugasan itu bukan berasal dari inisiatif Polri, tetapi permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.

Karena itu, Mantan Komisioner Kepolisian Nasional itu menilai pemerintah perlu menyiapkan skema transisi yang tertib agar penarikan perwira dari institusi non-kepolisian tidak menimbulkan kekosongan jabatan.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan. Namun pemerintah perlu menyiapkan aturan peralihan agar penyesuaian dilakukan secara bertahap,” tukasnya.

Poengky menekankan bahwa putusan MK ini seharusnya menjadi momentum untuk mempertegas kembali kedudukan Polri sebagai institusi sipil sekaligus memperbaiki tata kelola penempatan aparatur negara.

“Ini saatnya menata ulang penugasan, memastikan setiap jabatan sipil diisi sesuai prinsip pemerintahan sipil dan aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu sekaligus mencabut mekanisme lama yang memungkinkan penempatan polisi aktif melalui izin Kapolri.

Putusan tersebut menimbulkan konsekuensi besar mengingat sejumlah perwira tinggi Polri kini mengisi berbagai posisi strategis di kementerian dan lembaga negara mulai Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT, hingga jabatan lain di lembaga teknis. (ALS)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *