Gugatan Merek Muncul Lagi, GOTO Pastikan Belum Terima Surat Sidang

HALLONEWS.COM – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) diberitakan akan menghadapi gugatan merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh PT Terbit Financial Technology. Namun Perseroan menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan maupun pemberitahuan resmi apa pun dari pengadilan ataupun pihak penggugat.

Dalam keterbukaan informasinya, GOTO menyatakan bahwa tidak ada dokumen resmi yang diterima terkait gugatan baru-baru ini. Akibatnya, perusahaan tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut dan tetap menunggu konfirmasi langsung dari lembaga peradilan yang berwenang.

PT Terbit Financial Technology sebelumnya menggugat GOTO dalam kasus dugaan pelanggaran merek di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 November 2021.

Advertisements
Banner Hardee new

PT Terbit Financial Technology menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp1,83 triliun dan ganti rugi immaterial sebesar Rp250 miliar, dengan nilai total gugatan sebesar Rp2,08 triliun.

Dalam kasus tahun 2021 tersebut, pada 2 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa GOTO dapat menerima keberatan kompetensi. Akibatnya, gugatan PT Terbit Financial Technology dinyatakan tidak dapat diterima.

Dengan munculnya berita tentang gugatan serupa, GOTO menyatakan bahwa Perseroan tetap menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut.(Adi Prasetya Teguh/yes invest research)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *