HALLONEWS.COM – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus memberi apresiasi atas langkah Kejaksaan Agung menggeledah kantor Bea Cukai serta sejumlah rumah pejabat DJP aktif dan pensiunan.
Langkah Kejagung dalam beberapa minggu terakhir bukanlah aksi dadakan atau sekadar koordinasi basa-basi antara Menkeu Purbaya dan Jaksa Agung.
Ini adalah rangkaian panjang dari pola yang selama lima tahun terakhir diamati oleh Indonesian Audit Watch.
IAW menilai, sedikitnya 40 entitas korporasi sudah masuk radar penegakan hukum terkait dugaan korupsi perpajakan, bea dan cukai.
Puluhan korporasi ini mulai dari pabrikan makanan-minuman, perbankan sampai group maskapai sudah pernah dipanggil Kejagung.
IAW juga mendapat informasi bahwa ada lima kasus perpajakan besar yang mandek di KPK dan tidak pernah terpublikasi progres penanganannya.
“Artinya, apa yang kita lihat hari-hari ini hanyalah puncak gunung es, dari persoalan struktural yang sudah diperingatkan oleh BPK lewat LHP dalam kurun 10 tahun terakhir,” kata Iskandar Rabu 19 November 2025.
Peringatan ini menyangkut koreksi fiskal, estitusi pajak yang cacat prosedur, lemahnya pengawasan transfer pricing, celah tax amnesty yang disalahgunakan, dan potensi kerugian negara dari pos Bea Cukai yang terus berulang.
“Semua temuan itu bertumpuk, lalu meledak menjadi rangkaian penggeledahan yang kita lihat hari ini.
Kejagung seperti sedang menjalankan Bab II yakni, membersihkan inti kerusakan keuangan negara,” paparnya.
IAW melihat, setelah Bea Cukai, dan kini bergeser ke DJP, ini bukan tanpa alasan. Ini merupakan pola yang konsisten, yakni Kejagung sedang membenahi titik-titik paling rawan tipikor dalam sistem pendapatan negara.
Bagi IAW, sepak terjang Kejagung dalam lima tahun terakhir menunjukkan kapasitasnya dalam membongkar tipikor raksasa, seperti Jiwasraya, penyidikan mereka endus kerugian negara Rp 16,8 triliun, ASABRI Rp 22 triliun, BTS Kominfo Rp 8,2 triliun, Timah dengan ratusan triliun, serts kasus minyak dan tata niaga pangan bertahun-tahun, patut diapresiasi.
“Kejagung buktikan mampu menangani kasus korupsi sistemik dengan nilai kerugian negara jumbo dari sebelumnya tak tersentuh,” ujarnya.
Lalu kenapa perpajakan jadi target?. Menurut IAW, karena range kerugian negara terlalu besar untuk dibiarkan.
Audit IAW, kerugian sistem perpajakan Indonesia, bisa berasal dari manipulasi pajak korporasi, transfer pricing yang agresif, undervalue eksport–import, restitusi abal-abal, tax planning yang sengaja menyesatkan, dan penggunaan fasilitas tax amnesty untuk mencuci kewajiban lama.
BPK selama 10 tahun terakhir sudah memberikan puluhan rekomendasi yang secara implisit menggambarkan betapa bobroknya sebagian sektor ini.
Namun penegakan hukum yang benar-benar tuntas hampir tidak pernah terjadi.
Karenanya, langkah Kejagung hari-hari ini, yakni menggeledah rumah pejabat DJP, harus didukung.
“Menjadi sinyal bahwa era tak tersentuh perpajakan dan Bea Cukai, mulai runtuh di masa Presiden Prabowo Subianto. Presiden layak mengapresiasi jika Kejagung konsisten Bongkar semua lapisan,” paparnya.
IAW menilai, jika Kejaksaan Agung bisa memaksimalkan momentum ini, yaitu membongkar penggelapan pajak, manipulasi impor-ekspor, transfer pricing, hingga skenario tax amnesty yang menyimpang, maka kerugian negara, akan pulih signifikan, dan pendapatan negara terdongkrak tanpa menaikkan tarif.
“Pemberantasan korupsi harus berbasis data. Jangan pilih kasih. Ayo sasar kerusakan struktural, dan bukan sekadar individu kecil,” pintanya.
Bagi IAW, penggeledahan Bea Cukai dan DJP bukan insiden. Ini episode baru. Dan jika Kejagung berani menyelesaikan sampai ke akar, termasuk korporasi yang selama ini memakai loophole perpajakan sebagai model bisnis, maka kita memasuki fase reformasi perpajakan yang sesungguhnya.
“Reformasi yang selama 20 tahun hanya menjadi slogan, kini akhirnya menyentuh jeroannya,” tegas Iskandar. (yopy)







