Menuju WBK, Kakantah Jamin Pelayanan di BPN Kabupaten Serang Bebas Pungli

HALLONEWS.COM – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Elfidian Iskariza S.T., MH., C.Med., QRMP menjamin setiap pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang bebas dari aksi pungutan liar (pungli).

“Saya menjamin, sepanjang pemohon mengurus sendiri dokumen pertanahannya langsung ke Kantah akan bebas dari aksi pungli,” tegas Elfidian kepada media ini, Selasa (19/11/2025).

Apalagi pihaknya sudah memasang sejumlah poster dan player di setiap sudut kantor dan ruangan tunggu yang mengimbau kepada pemohon untuk menghindari calo dalam pengurusan tanah dan surat lainnya.

Advertisements
Banner Hardee new

“Jika menemukan ada aksi pungi yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN, silahkan laporkan ke kami atau penegak hukum dengan bukti bukti yang lengkap. Jangan hanya asumsi atau tudingan yang tidak mendasar,” cetusnya.

Tak hanya pelayanan rutin yang bebas dari aksi pungli, pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga bebas dari aksi pungli, karena jauh sebelum pelaksanaan PTSL pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para penerima program di setiap desa yang mendapatkan kuota PTSL.

“Jika ada pegawai BPN yang melakukan pungli dalam program PTSL, silahkan laporkan nama dan jabatannya serta buktinya, pasti akan diberikan sanksi,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak dapat bertindak jika yang melakukan aksi pungutan tersebut bukanlah pegawai BPN. ”Jika ada oknum yang memanfaatkan program PTSL diluar pegawai BPN untuk mencari keuntungan pribadi, silahkan dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau tim saber pungli, karena kami bertekad program PTSL ini bebas dari aksi pungli,” tutur Elfidian.

Ketika disinggung terkait biaya dalam program PTSL. Ia menjelaskan, untuk biaya penyuluhan, pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis, pendaftaran sampai dengan penerbitan sertifikat, ditanggung oleh pemerintah. Tetapi, untuk pemenuhan persyaratan, seperti pemberian tanda batas (untuk bidang tanah yang belum ada tanda batasnya) berupa patok, melengkapi dokumen lainnya dan materai itu menjadi kewajiban dan ditanggung oleh pemohon atau pemilik tanah. “Untuk biaya administrasinya seperti materai dan lainnya ditanggung oleh pemohon, termasuk persyaratannya KTP, BPHTB, Surat Tanah dan PBB tahun berjalan,“ terangnya.

Dikatakan, tujuan dari program PTSL adalah agar semua bidang tanah yang ada di Kabupaten Serang dapat terpetakan dan akan didaftar, supaya administrasi pertanahan menjadi lengkap, sehingga informasi dan data pertanahan pun menjadi valid dan tidak tumpang tindih dengan produk produk sertifikat yang kerap terjadi.

Elfidian menambahkan, kunci sukses dalam program PTSL ini adalah, kekompakan dan komitmen tim, dari mulai dirinya selaku kepala kantor, sampai dengan staf pelaksana, untuk tidak menunda-nunda pekerjaan.

Menurut Elfidian, pentingnya masyarakat memiliki sertipikat tanah ialah, untuk memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki, termasuk dalam peningkatan ekonomi masyarakat.

Sebab, lahan yang sudah bersertifikat bisa menjadi salah satu jaminan kredit keuangan atau menjadi agunan ke perbankan.“Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat tidak perlu lagi meminjam modal usaha kepada rentenir,namun sertifikat tadi bisa menjadi agunan ke bank,” katanya.

Terpisah Yenpi, Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemberdayaan (P2) BPN Serang yang bertanggungjawab dalam penatagunaan tanah sesuai dengan rencana tata ruang, untuk memastikan penggunaan tanah yang adil dan berkelanjutan ini juga memastikan di seksinya bebas dari aksi pungli.

“Kami tidak akan gegabah dalam mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek). Jika di lahan tersebut sudah ada KKPR (Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) miik perusahaan lain, akan kami sebutkan dalam Pertek yang diajukan oleh pemohon baru agar tidak terjadi tumpang tindih ijin pemanfaatan tanah,” ujarnya.

Pihaknya mengaku baru saja mengeluarkan Pertek untuk sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Malaysia di Kecamatan Pontang yang akan dibangun kawasan industri seluas 300 hektare, namun di lahan itu ternyat sudah ada KKPR yang dikantongi oleh PT Pandu sejak tahun 2022 lalu seluas 2.900 hektare.

Agustini warga Kampung Baru, Kecamatan Pabuaran yang ditemui saat mengurus pemecahan sertifikat di BPN Kabupaten Serang mengaku tidak ada pungutan sama sekali, selain membayar SPS (Surat Perintah Setor) dan BPHTB melalui bank.

“Gak ada pungutan pak, hanya bayar SPS dan BPHTB,” ungkap Agustini (ril)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *