Roy Suryo dkk Dicekal ke Luar Negeri, Wajib Lapor 1 Minggu Sekali

HALLONEWS.COM – Mantan Menpora Roy Suryo dkk, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dicekal ke luar negeri. Mereka juga dikenai wajib lapor satu minggu sekali.

“Betul (wajib lapor) karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (20/11/2025).

Budi mengungkapkan alasan mereka dicekal. Salah satu alasannya, untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri.

Advertisements
Banner Hardee new

“Alasan dicekal karena statusnya sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” jelasnya.

Diketahui, Roy Suryo dkk tak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Jokowi pada Kamis (13/11/2025) lalu.

Adapun alasan tak ditahan mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka kasus ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

Mereka terbagi menjadi 2 klaster. Lima tersangka klaster pertama yakni ES, KTR, MRF, RE dan DHL.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara 3 tersangka klaster kedua yakni RS, RHS dan TT. Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *