Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

HALLONEWS.COM – Mabes Polri menarik Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian UMKM. Argo diketahui sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di kementerian tersebut.

“Penarikan ini berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11/2025).

Trunoyudo menegaskan penarikan ini merupakan komitmen Polri untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.

Advertisements
Banner Hardee new

Merujuk putusan tersebut, Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.

“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

Kajian tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Ia menambahkan bahwa Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *