Beli Sabu Rp3,5 Juta di Kampung Ambon, Dua Pengedar Digelandang Polsek Cipondoh

HALLONEWS.COM– Polsek Cipondoh menangkap dua pengedar sabu pada Rabu, 20 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB lalu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh.

Tim Resmob yang dipimpin Iptu Amin Isrofi segera melakukan penyisiran dan menemukan dua pria berinisial Adul dan Aken dengan gerak-gerik mencurigakan.

Advertisements
Banner Hardee new

Keduanya kemudian dibuntuti hingga sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dompet putih berisi satu klip sabu ukuran besar, empat klip sabu ukuran kecil, dua ponsel, dan satu pipet.

“Dalam pemeriksaan, Adul mengaku membeli sabu tersebut dari wilayah Kampung Ambon seharga Rp3,5 juta untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali,” katanya dalam keterangan pada Jumat (21/11/2025).

Sementara Aken berperan membantu menjual paket sabu tersebut dengan imbalan Rp50.000 hingga Rp200.000.

“Dari hasil keterangan awal, para pelaku berencana memecah sabu menjadi paket kecil seharga Rp100.000 dan Rp200.000 untuk diedarkan kembali,” ujarnya.

Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa penyidik sedang memperdalam dugaan jaringan pemasok yang terhubung dengan kedua tersangka.

Para pelaku kini dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman kurungan badan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ALS)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *