HALLONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, terkait penyidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak tahun 2016–2020.
Pencegahan tersebut berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, berdasarkan permintaan resmi Kejagung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain Victor, Kejagung juga mencekal empat pihak lainnya, yakni mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum. Seluruhnya telah masuk dalam daftar cegah sesuai keputusan masing-masing bernomor KEP-378 sampai KEP-382 tahun 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pencekalan dilakukan untuk mendukung penyidikan dugaan korupsi pajak yang diduga melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Ia menyebut kasus masih berada pada tahap penyidikan umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah saksi telah diperiksa dan beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Dirjen Pajak Ken, telah digeledah penyidik.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, juga mengonfirmasi status cekal tersebut. Menurutnya, seluruh permohonan berasal dari Kejaksaan Agung dan telah diproses sesuai ketentuan.
Pihak PT Djarum mengaku belum mengetahui sebelumnya bahwa Victor masuk daftar pencegahan.
“Saya baru mengetahuinya dari informasi yang Anda sampaikan,” ujar Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan.
Victor Rachmat Hartono merupakan putra sulung Budi Hartono dan menjabat sebagai Direktur Operasi PT Djarum sejak 1999, serta memimpin Djarum Foundation pada lini filantropi perusahaan.
Kejagung hingga kini belum menjelaskan detail perkara dugaan permainan pajak tersebut, namun indikasi awal disebut berkaitan dengan periode tax amnesty serta proses penilaian kewajiban pajak yang dinilai tidak akurat.
Pemerintah menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih jauh. (Yesaya christofer/CEO Yes Invest)







