Pastikan Ted Sioeng Tak Kabur, Menteri Imipas: Hanya Pasang Ring, Sudah Kami Tarik Kembali

HALLONEWS.COM- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, angkat bicara ihwal foto yang menunjukkan sosok mirip narapidana kasus penipuan Bank Mayapada, Ted Sioeng, tengah berada di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

“Bukan kabur. YBS (Ted Sioeng) menjalani prosedur pemasangan ring jantung di RSPAD Gatot Subroto dan sudah ditarik kembali ke Rumah Sakit Pemasyarakatan,” ujar Agus dikonfirmasi Hallonews pada Sabtu (22/11/2025).

Agus menegaskan tak ada unsur pelarian dalam pergerakan narapidana berusia 80 tahun itu.

Advertisements
Banner Hardee new

“Hak Azazi Manusia utk hidup dan mendapatkan perawatan kesehatan,” tegasnya.

Sebelumnya, publik dikejutkan oleh beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan Ted Sioeng atau dikenal pula sebagai Xiong Delong atau Sioeng San Wong tampak duduk santai di atas ranjang rumah sakit.

Tanpa borgol. Tanpa pengawalan ketat. Foto itu disebut diambil pada Kamis, 20 November 2025 di RSPAD Gatot Subroto.

Sebagai informasi, Ted, yang divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penipuan kredit Bank Mayapada senilai Rp133 miliar, diketahui memiliki riwayat penyakit jantung kronis dan pernah menjalani pemasangan ring.

Dalam sidang putusan yang berlangsung 12 Maret 2025, Ketua Majelis Hakim Fitrah Renaldo menyatakan Ted terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Majelis Hakim menyebut kerugian Bank Mayapada sebesar Rp133 miliar menjadi faktor yang memberatkan hukuman.

Selain itu, Ted dianggap tidak kooperatif karena melarikan diri ke luar negeri sehingga mengundang Red Notice Interpol sejak 27 April 2023. Jejak pelariannya meliputi Singapura, Amerika Serikat, hingga akhirnya tertangkap di Cina.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian besar dan ia tidak kooperatif karena melarikan diri setelah melakukan tindak pidana,” ujar Hakim Anggota, Agung Sutomo Thoba.

Namun hakim juga mencatat sejumlah faktor yang meringankan yakni Ted belum pernah dihukum, telah mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp70 miliar, dan sudah lanjut usia.

Saat sidang putusan dibacakan, Ted mengikuti jalannya persidangan melalui sambungan virtual dari RSPAD Gatot Subroto.

Dalam kondisi terbaring, ia menyatakan kesiapan mengikuti proses hukum hingga selesai.

“Puji Tuhan, saya akan mengikuti sidang putusan dari sini,” katanya singkat. (ALS)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *