HALLONEWS.COM- Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), M. Nasir Djamil, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas peran strategisnya dalam proses penangkapan Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban, Filipina.
Guo, yang terseret dalam kasus perdagangan manusia dan kejahatan terorganisasi, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di Manila pada Kamis, 20 November 2025.
Nasir mengingatkan bahwa meski penangkapan Guo dilakukan pada 3 September 2024, kontribusi Polri menjadi salah satu mata rantai penting yang memungkinkan proses hukum di Filipina berjalan hingga menghasilkan vonis berat tersebut.
“Penangkapan itu dilakukan oleh tim Jatanras Mabes Polri setelah otoritas imigrasi Indonesia mengonfirmasi keberadaan Guo di wilayah hukum RI,” katanya dalam keterangan pada Minggu (23/11/2025).
Bagi Nasir, keberhasilan Polri mengamankan dan menyerahkan Alice Guo kepada otoritas Filipina merupakan bukti nyata kemampuan Indonesia merespons kejahatan lintas negara.
“Ini menegaskan kapasitas aparat kita dalam menghadapi kejahatan modern yang terorganisasi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kasus Guo menjadi alarm keras bagi negara-negara kawasan bahwa perdagangan manusia, kejahatan siber, dan operasi scam internasional menuntut institusi penegak hukum yang sigap dan terlatih.
Karena itu, Nasir mendorong pemerintah memperkuat sumber daya Polri, modernisasi teknologi kepolisian, dan memperluas kerja sama internasional.
Menurutnya, vonis seumur hidup terhadap Guo adalah kemenangan penting dalam pemberantasan kejahatan global, sekaligus memperlihatkan bagaimana kolaborasi antarnegara mampu memberi keadilan bagi para korban.
“Polri telah memberi kontribusi signifikan. Momentum seperti ini harus terus dijaga dan diperkuat,” pungkasnya. (ALS)







