HALLONEWS.COM– Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi memperkenalkan Sistem Kerja pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta Pedoman Pengelolaan Unit Analisis Penumpang.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kehadiran sistem baru ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditetapkan pada 14 November 2025.
“Sistem kerja TPI menjadi langkah besar modernisasi pemeriksaan keimigrasian, dengan integrasi penuh seluruh prosedur, aplikasi, hingga data pemeriksaan ke dalam satu ekosistem digital,” katanya dalam keterangan dikutip pada Selasa (25/11/2025)
Selain itu, kata Yuldi, diterbitkan pula pedoman baru mengenai pengelolaan Unit Analisis Penumpang.
“Aturan ini dirancang untuk memperkuat pemanfaatan teknologi, meningkatkan deteksi dini ancaman, mengoptimalkan pengawasan lalu lintas orang, dan memastikan perlindungan data pribadi dalam perlintasan internasional,” ujarnya.
Yuldi menekankan bahwa integritas petugas menjadi kunci utama keberhasilan transformasi ini.
Menurutnya, teknologi hanya akan efektif bila dijalankan SDM yang profesional dan beretika.
“Kami berharap kebijakan ini memberi dampak nyata bagi kemudahan layanan, kenyamanan masyarakat, dan daya saing Indonesia di tengah arus mobilitas global,” ucapnya.
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Suhendra, menambahkan bahwa seluruh pembaruan ini merupakan bagian dari strategi BorderLink dengan slogan connecting the world, securing the border.
“BorderLink harus menjadi budaya kerja modern di seluruh TPI bukan hanya digitalisasi, tetapi perubahan pola pikir seluruh petugas Imigrasi,” pungkasnya. (ALS)







