HALLONEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memamerkan 207.529 pil ekstasi yang ditemukan pada kecelakaan mobil di Tol Lampung, pada rilis di Mabes Polri, Selasa (25/11/2025).
Ekstasi itu disimpan dalam beberapa tas jinjing dan ransel. Selain ribuan ekstasi, polisi menampilkan pelat mobil dan lencana palsu polisi sebagai barang bukti.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap kurir ratusan ribu pil ekstasi yang ditemukan saat terjadinya kecelakaan di Tol Lampung. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, kurir Muhamad Rafi ditangkap di Sangereng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung,” ujarnya.
Total barang bukti ekstasi yang dibawa tersangka yakni 207.529 butir dari enam tas. Tersangka merupakan residivis kasus serupa pada 2013 lalu.
Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pengendali jaringan narkoba tersebut. Diketahui, kecelakaan lalu lintas terjadi di KM 136 B ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) Lampung pada Kamis (20/11/2025).
Usut punya usut, mobil Nissan X-Trail yang mengalami kecelakaan itu mengangkut beberapa tas. Satu tas berada di dalam mobil, satu ditemukan di badan jalan, dan empat lainnya di luar jalur tol. Tas-tas tersebut diduga sengaja dibuang pengemudi saat melarikan diri.







