HALLONEWS.COM – Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) ditanda tangani.
MoU pada Selasa 25 November 2026 ini, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan ketepatan data dan efektivitas tata lingkungan di Indonesia.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, bersama pimpinan kedua lembaga tersebut.
Tanda tangan MoU usai Rakor Tata Lingkungan dan launching Environmental Information Geopasial Sistym (EGIS) di Atria Hotel Gading Serpong, Tangerang Selatan.
Hanif menyampaikan, kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat landasan spasial dan ilmiah bagi perencanaan lingkungan hidup nasional.
“Dua badan ini sangat penting untuk menunjang ketepatan fungsi tata lingkungan kita. Pondasi spasial yang demikian sangat krusial sebagai landasan perencanaan di tanah air,” ujar Hanif.
Ia menegaskan, data meteorologi dan geospasial memiliki peran besar, terutama dalam penghitungan emisi gas rumah kaca dari kebakaran hutan dan lahan.
“Melalui MoU ini, pemerintah berharap terbangun interoperabilitas data antara KLH, BMKG, dan BIG untuk mendukung kebijakan lingkungan nasional,” katanya.
Hanif menjelaskan, kerja sama ini akan diimplementasikan dalam penyusunan Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di seluruh provinsi.
“Target pemerintah, seluruh dokumen PPLH rampung pada tahun 2026, sebagai acuan utama pembangunan nasional di tingkat daerah,” ujarnya.
Hanif menambahkan, apabila provinsi atau kabupaten/kota tidak menyelesaikan dokumen PPLH hingga 2026, maka kewenangan persetujuan lingkungan akan ditarik ke pemerintah pusat.
“Jika tidak dipenuhi, dokumen lingkungannya tidak diperkenankan dibahas di daerah. Kita akan tarik ke Jakarta,” ujarnya.
Selain itu, ia memaparkan bahwa waktu penerbitan persetujuan lingkungan kini telah dipangkas dari 256 hari menjadi maksimal 56 hari, sesuai arahan Presiden.
“Percepatan ini tidak boleh menghilangkan integritas ilmiah, serta memastikan tidak ada pungutan dalam proses layanan tersebut,” tegasnya.
Kepala BMKG Prof. Ir. Teuku Faisal Fathani menyatakan dukungan penuh terhadap agenda nasional di bidang perlindungan lingkungan hidup.
Ia mencontohkan upaya BMKG dalam mengurangi dampak kebakaran hutan melalui operasi modifikasi cuaca, serta pengawasan kualitas udara di sejumlah kota besar.
“Kualitas udara yang masih di bawah standar ada di Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Surabaya, dan Bandung. Ini merupakan tantangan, sehingga kadang-kadang kita harus bilas dengan hujan melalui teknologi penyemaian,” kata Teuku.
BMKG berkomitmen untuk memastikan layanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dapat saling terhubung dan dimanfaatkan secara luas melalui kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami akan mendukung agenda dari KLH melalui kerja sama ini, agar interoperabilitas dari layanan kami, terkait informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas,” tegasnya. (yopy)







