Mengenal Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo kepada Ira Puspadewi dkk

HALLONEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, pada Selasa (25/11/2025).

Rehabilitasi itu muncul ketika Ira sedang menjalani status terpidana setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Kemudian muncul pertanyaan publik, apakah rehabilitasi yang membuat Ira dan dua rekannya bisa langsung bebas.

Advertisements
Banner Hardee new

Rehabilitasi merupakan salah satu kewenangan presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Dalam beleid itu, presiden memiliki kewenangan untuk “memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung”.

Sementara itu, definisi rehabilitasi tertuang dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP. Sesuai pasal tersebut, rehabilitasi merupakan hak untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Rehabilitasi ini dijelaskan dapat diberikan ketika kasus hukum orang terkait berada pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang ditetapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Biasanya, rehabilitasi diberikan kepada terpidana yang telah menjalani masa pidana, namun ternyata dinyatakan tidak bersalah di kemudian hari.

Lantas, mengapa Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus ASDP?

Alasan di balik pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus ASDP lainnya dijelaskan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (25/11/2025).

Dalam konferensi pers, Dasco menyatakan bahwa keputusan itu diambil Prabowo setelah menimbang proses hukum atas kasus itu bersama dengan DPR.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco.

Tiga nama yang dimaksud Dasco adalah Ira Puspadewi selaku eks Direktur Utama PT ASPD, Muhammad Yusuf Hadi selaku eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASPD, dan Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP.

Dasco menjelaskan, pihaknya menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat terkait proses hukum atas kasus yang mencuat sejak 2024 lalu itu.

“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat kelompok masyarakat kami kemudian meminta ke Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024,” tuturnya.

Hasil kajian tersebut kemudian menjadi dasar untuk memutuskan pemberian rehabilitasi yang diteken Prabowo pada Selasa.

Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025).

Ketiganya divonis dengan hukuman pidana penjara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.

Ira dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono diputus hakim menerima hukuman 4 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. KPK menilai bahwa keputusan bisnis perusahaan BUMN itu tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian sehingga membuat negara merugi.

Dalam sidang pada Kamis lalu, besaran kerugian negara akibat keputusan bisnis itu mencapai Rp1,25 triliun.

Akan tetapi, kasus ini menjadi sorotan lantaran Ira Puspadewi dkk. tidak terbukti mendapatkan keuntungan pribadi atas keputusan bisnis yang mereka buat. Ketiganya juga dinilai tidak memiliki niat jahat (mens rea) ketika membuat keputusan akuisisi itu.

Vonis atas ketiganya juga diwarnai dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Salah satu hakim, Sunoto, menilai bahwa Ira Puspadewi dkk. seharusnya mendapatkan vonis lepas (onslag van alle recht vervolging). Ia juga menilai bahwa para tersangka seharusnya diproses hukum secara perdata, bukan pidana.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *