Indonesian Audit Watch Soroti Rilis PNBP Kementrian ESDM Terkait Royalti Nikel

HALLONEWS.COM – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memaparkan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang impresif Rp200,66 triliun per 10 November 2025, atau 78,74 persen dari target APBN 2025.

Angka ini menegaskan bahwa sektor minerba sebagai pilar utama penerimaan negara.

Namun di balik angka tersebut, ada realitas yang lebih kelam. Surat dari Direktorat Pengawasan BPKP nomor PE.04.02/S-30/D102/2/2025 tanggal 20 Januari 2025 mengungkap sebuah drama yang melibatkan 16 wajib bayar PNBP sektor nikel.

Advertisements
Banner Hardee new

Surat itu menjadi bukti nyata adanya penyakit kronis dalam tata kelola PNBP, yakni prosedur yang dilangkahi, tarif yang dipaksakan, dan potensi kerugian negara yang membengkak hingga triliunan rupiah.

Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) mengatakan, ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi ujian bagi kedaulatan hukum Indonesia.

“Ketika prosedur pemeriksaan dilompati, yang terancam bukan hanya legitimasi kebijakan, tetapi juga kepercayaan investor dan stabilitas kas negara,” kata Iskandar Rabu 26 November 2025.

IAW meminta, agar Menteri ESDM sebelum publikasikan angka impresif Rp200,66 triliun, paham dulu angka impresif itu.

Ditegaskan, ada aturan main yang seharusnya menjadi panduan bersama yakni PP No. 1 tahun 2021, Permenkeu No. 12 tahun 2022, PP No. 26 tahun 2022 serta
Perpres No. 55 tahun 2019 yang menjadi dasar kebijakan hilirisasi yang menjadi roh pemberian insentif tarif tersebut.

“Aturan ini bukanlah dekorasi, tapi rambu lalu lintas yang menjamin pemeriksaan berjalan sah,” tegasnya.

Menurut IAW, ketidaksesuaian volume antara laporan perusahaan dan surveyor independen, telah menjadi catatan temuan BPK selama satu dekade, dimana titik kritisnya terjadi pada tahun 2023-2025.

Data IAW, tanggal 20 Januari 2025, BPKP menerbitkan surat S-30. Ini adalah momen krusial. Surat tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa penjualan kepada smelter HPAL berhak atas tarif 2 persen sepanjang memenuhi syarat.

Lalu awal Februari 2025, forum tripartit digelar. Di sinilah kekacauan terjadi. Alih-alih membahas dokumen yang sah, forum itu malah menyodorkan perhitungan baru dengan tarif 10 persen, tanpa melalui prosedur revisi THP dan tanpa memberi kesempatan berupa tanggapan formal.

“Inilah kami katakan, “lompatan maut” yang melanggar hukum, prosedur dilangkahi, substansi diubah di tengah jalan, dan keputusan dipaksakan,” paparnya.

“Angka tidak pernah berbohong, contoh dua perusahaan dari 16 mencatat kelebihan bayar gabungan lebih dari Rp186 miliar akibat kesalahan penerapan tarif,” katanya lagi.

Berdasarkan temuan BPK selama sepuluh tahun, potensi salah tagih atau salah bayar PNBP sektor ini bisa mencapai Rp5 hingga Rp12 triliun/tahun.

“Timbul ketidakpastian hukum dan prosedur yang dampaknya ke investasi.
Reputasi Indonesia akan dicap sebagai negara dengan tata kelola yang lemah di mata internasional,” paparnya.

IAW mengusulkan, opsi mediasi dan negosiasi (Win-Win Solution) menggunakan pembandingan independen, meminta BPK sebagai lembaga audit tertinggi untuk mereview metodologi dan temuan BPKP.

“Opsi hukum menjadi jalan terakhir. Atau gugatan ke PTUN, jika upaya musyawarah mencari solusi gagal. Itu untuk menguji legalitas keputusan administrasi yang dikeluarkan pemerintah,” katanya.

Bagi IAW, perseteruan tarif 2 persen vs 10 persen, hanyalah gejala dari penyakit yang lebih dalam, yakni inkonsistensi, lemahnya disiplin prosedur, dan pengabaian terhadap rule of law.

IAW mengingatkan Kementerian ESDM, publikasi kebanggan lompatan capaian PNBP adalah juga setara dengan menghormati prosedur yang ditetapkan sendiri.

Ditegaskan, legitimasi tidak datang dari angka PNBP yang tinggi, tetapi dari proses yang jujur dan adil.

“Perbaiki prosesnya dahulu, maka substansi yang benar akan berdiri dengan kokoh,” tegas Iskandar. (yopy)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *