HALLONEWS.COM – Jakarta penuh dengan bangunan bertingkat. Tengok Jalan Sudirman. Hampir semua pandangan terlihat gedung superblok, mal premium, hotel bintang lima, sampai kedutaan asing.
Namun di balik itu, ada fakta yang tidak pernah dibicarakan pemerintah selama 60 tahun. Di bawah gedung-gedung mewah itu, hilang 1.000-an hektare tanah negara. Itu aset Asian Games 1962 yang bernilai kisaran Rp1.000–1.500 triliun.
BPK sejak tahun 1960–2024 sudah menemukan kejanggalan atas Barang Milik Negara (BMN) Asian Games 1962 tersebut, tetapi aparat hukum tidak pernah menindak.
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) kepada wartawan Kamis 27 November 2025 mengatakan, aset yang hilang ini, merupakan bagian mimpi besar Presiden Soekarno, ketika Indonesia baru berusia 14 tahun ditunjuk menjadi tuan rumah Asian Games IV.
“Bagi Soekarno, ini bukan sekadar olahraga, ini pertaruhan martabat bangsa,” kata Iskandar.
Data IAW, ada 418 ha di kawasan Senayan. Dikenal area Gelora Bung Karno. Lalu sekitar 320 ha di Tebet–Pancoran dan
ratusan hektar lainnya di area Sudirman, Gatot Subroto, Slipi, hingga Mandala Utara.
“Dokumen pengadaan tanahnya sangat lengkap, yakni berdasar Keppres nomor 113/1959, 114/1959, 239/1960, Peraturan Penguasa Perang (Peperpu) nomor 0733, 1055, dan 1139/1959,” tegasnya.
Data IAW, semua aset ini dibayar pakai uang yang berasal dari pinjaman Uni Soviet USD 125 juta dan pembayaran pampasan perang Jepang sebesar USD 223,39 juta.
Mekanisme pembayaran melalui Bank Sukapura, embrio bank milik Pemprov Jakarta. Status yuridisnya tegas, yakni BMN. Barang milik negara. Tidak boleh dipindahtangankan.
Memasuki tahun 1962–1969, sisi gelap dimulai. Asian Games selesai. Tetapi tiba-tiba, seluruh tanah itu tidak pernah dimasukkan ke daftar inventaris negara.
BPK sejak 1964–1970 mencatat, BMN tidak didaftarkan, tidak diverifikasi, dan tidak ditetapkan penggunaannya.
“Ironinya, tiba-tiba muncul nama kunci, seorang Mayor CKH berinisial SL, salah seorang pejabat Penguasa Perang Jakarta Raya masa itu,” tegasnya.
Memasuki akhir 1960-an hingga 1990-an, muncul nama pemilik baru berinisial HL, JHL, NSM, L, dan SH.
“Modusnya peralihan lewat penyimpangan kewenangan Peperpu yang sebenarnya tidak memberi kewenangan menjual BMN,” paparnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga mewajibkan seluruh sertifikat 1961–1997 untuk daftar ulang, karena banyak yang tidak jelas asal-usulnya.
“Hitungan IAW, angka terendah Rp750 triliun. Hitungan realistis Rp1.500 triliun. Hitungan saat ini plus valuasi bisa tembus Rp15.000 triliun,” paparnya.
Atas hal ini, IAW merekomendasikan solusi tanpa ribut, tanpa gugat dan tanpa pidana masal.
“Lakukan pemulihan dan rekonsolidasi BMN Asian Games 1962 seluas ±1.000-an ha tanpa jalur litigasi,” ujarnya.
Indonesian Audit Watch menurut Iskandar, tetap konsisten di garis depan mengawal pemulihan ini.
“Negara yang berdaulat, harus berani memiliki apa yang memang miliknya,” tegasnya. (yopy)







