IAW, Rehabilitasi Diobral Atas Nama Kemanusiaan : Ini Berbahaya Bagi Demokrasi

HALLONEWS.COM – Kasus rehabilitasi dalam perkara ASDP, bukan soal setuju atau tidak setuju dengan keputusan Presiden, tapi ini soal bagaimana satu keputusan yang dibungkus objektivitas humanis, ternyata membawa konsekuensi yang sangat besar, termasuk potensi hilangnya pemulihan kerugian negara yang sudah diputuskan pengadilan.

Iskandar Sitorus, Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) meminta, agar segera di review kembali.

“Aspirasi berjalan terlalu cepat sekali. Semua dimulai dari aspirasi masyarakat, keluarga, tokoh politik yang menyampaikan keluhan, bahwa putusan pengadilan “tidak adil”. Sudah disalurkan ke DPR, diterima Komisi III, lalu “didorongkan” ke Istana,” kata Iskandar Sabtu 29 November 2025.

Advertisements
Banner Hardee new

Keputusan Presiden menjadi sah, setelah Sekretariat Negara menyiapkan kajian, Menko Politik Hukum memberi legitimasi, Mahkamah Agung diminta pertimbangan, dan akhirnya Presiden menandatangani Keputusan Presiden rehabilitasi.

“Tidak ada yang salah dari alurnya. Hanya saja ada gap kritis yang luput dipetakan, yakni siapa yang menilai dampak keuangan negara saat rehabilitasi itu akan diberikan,” paparnya.

Sebagai lembaga audit, IAW mengatakan, kualitas informasi yang masuk ke Presiden, dan kualitas keputusan yang keluar menunjukkan, belum terlihat ada uraian publik tentang bagaimana kajian kerugian negara disampaikan ke Presiden.

“Tidak ada terpublikasi satu pun dokumen administrasi yang menunjukkan cross-check dengan LHP BPK/kerugian BUMN,” katanya.

“Dengan kata lain, Presiden menggunakan hak prerogatifnya berdasarkan proses administrasi yang dia sendiri tidak lakukan secara langsung, dan sekarang risikonya malah jadi ditanggung negara,” katanya lagi.

Bagi IAW, dalam tipikor, humanisme tidak boleh menghapus kewajiban mengembalikan kerugian negara. Apalagi BUMN seperti ASDP itu memiliki kekhususan, yakni uang yang mengalir adalah uang negara dan membebani publik.

Bagi IAW, jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan bisa dipakai untuk kasus-kasus berikutnya.

“Presiden harus melihat ulang, demi menjaga negara. Preseden pertama adalah preseden yang bisa disempurnakan. Maka Presiden Prabowo masih punya ruang untuk meninjau kembali jalur administratif rehabilitasi,” pintanya.

Bagi IAW, kasus ASDP adalah cermin. Ia memperlihatkan dua sisi yakni, betapa cepat dan efisien birokrasi bisa bekerja bila ada aspirasi yang didorong dengan kuat dan betapa rapuhnya sistem kontrol bila aspek keuangan negara tidak ikut dikawal.

Ini bukan soal membatalkan rehabilitasi. Bukan soal mengambil kembali keputusan Presiden, tapi ini soal menambahkan satu lapisan tata kelola agar negara tidak lagi kehilangan hak pemulihan kerugian ketika jalur aspirasi berubah menjadi jalur rehabilitasi.

“Kalau tidak, ini akan menjadi pintu masuk untuk ratusan permohonan lain yang menggunakan “aspirasi” sebagai bungkus, tapi mengorbankan keuangan negara di ujungnya,” ujar Iskandar. (Yopy)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *