HALLONEWS.COM— Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut status pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap Bos PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Victor Rachmat Hartono sendiri sebelumnya sempat diceka terkait penyidikan dugaan kasus korupsi dan pengurangan pembayaran pajak perusahaan.
Pencabutan cekal terhadap Victor Rachmat Hartono diumumkan Kejagung, Jumat (29/11/2025) setelah Kejagung menilai Victor Rachmat Hartono dianggap bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Sebelumnya, Victor Rachmat Hartono masuk daftar pencekalan sejak 14 November 2025 bersama empat orang lainnya. Pencekalan tersebut diterbitkan untuk kepentingan penyidikan dugaan praktik suap dan manipulasi pajak periode 2016–2020 yang melibatkan pihak swasta dan oknum pegawai pajak.
Kejagung menyebut pencegahan itu merupakan prosedur standar guna mencegah pihak terkait bepergian ke luar negeri sebelum proses penyidikan selesai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna
dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pencabutan status pencegahan dilakukan setelah penyidik melakukan evaluasi terhadap tingkat kooperatif Victor selama pemeriksaan berlangsung.
“Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan, memberikan keterangan, dan menunjukkan itikad baik. Oleh karena itu, pencegahan tidak lagi diperlukan,” ujarnya.
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa pencabutan cekal tak berarti penghentian penyidikan dugaan tindak pidana perpajakan tersebut.
Hingga kini, Kejagung belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini, sementara Victor masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih mendalami bukti-bukti, termasuk dugaan pemberian gratifikasi kepada oknum pegawai pajak serta potensi kerugian negara. (w-2)







