Kasus ASDP: Preseden Berbahaya yang Bisa Menggerogoti APBN

HALLONEWS.COM – Indonesian Audit Watch (IAW) mengkritisi satu Keppres bisa mengubah seluruh ekosistem perampasan atas kerugian negara.

Dalam 15 tahun memantau kasus-kasus BUMN, IAW belum pernah melihat sesuatu yang bergerak secepat rehabilitasi ASDP.

Lima hari setelah majelis hakim menjatuhkan vonis tipikor, status terpidana hilang melalui sebuah Keppres.

Advertisements
Banner Hardee new

“Itu tentu kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Tetapi yang tidak bisa hilang justru yang paling penting, yakni: kerugian negara Rp 1,253 triliun yang kini tidak memiliki penanggung jawab,” kata Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).

Bagi IAW, Indonesia menghadapi preseden, dimana rehabilitasi lebih cepat daripada proses eksekusi kerugian negara. Dan karena ini preseden pertama, maka masih bisa, dan harus, dievaluasi.

ASDP menolak mentah-mentah. Dan mestinya, cerita berakhir di sini. Namun fase kembali hidup pada 2017–2018, setelah pergantian manajemen ASDP tahun 2017, pintu lama mendadak terbuka lagi.

Pertemuan informal terjadi di Hotel Shangri-La dan kantor PT JN, serta rumah pribadi Adjie, sosok yang bukan direksi, bukan komisaris, tetapi menentukan arah transaksi.

“Inilah shadow director dalam definisi textbook,” ujar Iskandar.

Keputusan Direksi (KD) nomor 35/2018. Dokumen ini adalah instrumen kebijakan internal yang ditetapkan oleh Direksi untuk mengatur pedoman kerja sama, SOP internal, mekanisme pengadaan, tata kelola proyek, perubahan aturan internal perusahaan. Artinya pedoman kerja sama diperketat.

“Hebatnya tanggal 23 Agustus 2019, kontrak KSU ditandatangani sebelum komisaris memberi persetujuan,” paparnya.

IAW menilai, jika pola ini identik dengan temuan BPK di kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda dan Krakatau Steel.

“Penetapan harga di rumah pribadi tanggal 20 Oktober 2021, dimana seluruh direksi ASDP datang ke rumah Adjie. Di situ, bukan di rapat direksi, bukan di ruang resmi, ditetapkan angka: harga akuisisi Rp 1,272 triliun. Tidak ada notulen. Tidak ada keputusan direksi. Tidak ada persetujuan komisaris,” paparnya.

Bagi IAW, ini pelanggaran terhadap UU Tipikor pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan.

Data IAW, aliran dana pada 2022, ASDP mengalirkan Rp1,223 triliun ke tiga entitas pengendalian Adjie–Andi Mashuri yaitu PT Mahkota Pratama Rp540 miliar, PT Indonesia VIP Rp60 miliar, juga afiliasi dan Rp380miliar sebagai entitas utama.

KPK menetapkan kerugian Rp1,253 triliun berdasarkan audit BPKP. Majelis Tipikor memutus bersalah para pelaku. Semua unsur terpenuhi yaitu perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara nyata.

Rantai dokumen, aspirasi dari anggota DPR, diteruskan ke Sekretariat Negara. Dimintakan pendapat ke Mahkamah Agung. Presiden menerbitkan Keppres rehabilitasi dalam lima hari setelah putusan pengadilan. Itu prosesnya administratif, ini bukan proses antikorupsi,” paparnya.

Hasil kajian IAW, kosongnya penanggung kerugian negara, merupakan konsekuensi terbesar Keppres yakni status terpidana hilang, mekanisme ganti rugi via Kejaksaan otomatis gugur, karena UU Tipikor menyebut subjeknya adalah terpidana dan
tidak ada lagi yang dapat dimintai tanggung jawab atas kerugian negara.

“Hasil akhirnya, kerugian negara Rp 1,253 triliun menggantung di awang-awang. Bila ASDP tidak mampu menutupnya, maka sistem fiskal Indonesia mengenal prinsip ini. Negara penanggung risiko terakhir yakni APBN dari uang rakyat,” ujarnya.

Bila preseden ini dibiarkan, maka formula baru korupsi BUMN diprediksi akan lakukan korupsi, urus aspirasi politik, dapat rehabilitasi dan uang negara aman disimpan.

Kasus ASDP bagi IAW, sedang dipantau publik sebagai benchmark penanganan korupsi BUMN. Sekarang dua jalur kini terbuka.

“Berbahaya, korupsi menggunakan jalur aspirasi untuk mendapat rehabilitasi, rehabilitasi boleh, tetapi kerugian negara harus kembali terlebih dahulu,” paparnya.

IAW menegaskan, publik akan mengingat Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara pertama yang menempatkan rehabilitasi sebagai hak warga, dan bukan alat untuk meluputkan kerugian negara. (yopy)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *