Kasus Akses Ilegal Akun Investasi Kembali Terkuak, Kerugian Diduga Capai Puluhan Miliar

HALLONEWS.COM – Kasus dugaan akses ilegal terhadap akun investasi nasabah di PT MASI kembali mencuat setelah seorang investor bernama Irman (70) melaporkan kehilangan aset investasi yang nilainya mencapai Rp 71 miliar.

Laporan tersebut disampaikan kepada Bareskrim Polri pada Jumat (28/11/2025) dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri, dan ditujukan kepada sejumlah petinggi MASI.

Kuasa hukum Irman, Krisna Murti, menjelaskan bahwa indikasi awal transaksi mencurigakan muncul pada 6 Oktober 2025, ketika kliennya menerima konfirmasi jual-beli saham yang tidak pernah dilakukan.

Advertisements
Banner Hardee new

Portofolio saham berkapitalisasi besar milik Irman, seperti BBCA, BBRI, TLKM, BMRI, CDIA, dan BIPI, hilang dan berubah menjadi saham-saham berisiko tinggi dan tidak likuid, seperti FILM dan NAYZ.

Menurut Krisna, pihak perusahaan telah bertemu dengan Irman pada 7 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, jajaran direksi MASI menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan internal tidak menemukan indikasi peretasan server atau pelanggaran terhadap akses sistem. Namun demikian, pihak perusahaan mengakui bahwa klien tidak melakukan transaksi tersebut.

“Hasil pemeriksaan sementara tidak menunjukkan adanya peretasan server dan akses akun nasabah, sehingga indikasinya adalah adanya akses ilegal terhadap akun nasabah,” ujar Krisna.

Krisna juga mengungkapkan bahwa kasus yang dialami kliennya bukan kejadian tunggal. Sejak 2024, beberapa nasabah lain juga melaporkan pola kejadian serupa, termasuk seorang nasabah bernama Leni yang baru mendapat tanggapan setelah menunggu berbulan-bulan.

Jika dijumlahkan, total dugaan kerugian para korban mendekati Rp 90 miliar, dengan pola transaksi ratusan kali dalam waktu singkat.

Menanggapi laporan tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah memulai proses analisis dan pemeriksaan bersama entitas Self-Regulatory Organization (SRO).

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Simanullang, menegaskan bahwa investigasi dilakukan berdasarkan pengaduan resmi dari nasabah maupun anggota bursa.

“BEI bersama SRO melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut serta menempuh upaya penanganan sesuai kewenangan yang dimiliki,” jelasnya pada Sabtu (29/11/2025).

Kristian menambahkan bahwa BEI telah menjalin koordinasi intensif dengan KPEI, KSEI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan pencegahan insiden serupa serta menjaga integritas pasar modal.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai kerugian yang sangat besar serta menyangkut keamanan sistem transaksi di pasar modal. Penyelidikan yang kini melibatkan BEI, SRO, dan otoritas kepolisian diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi investor ritel maupun institusi. (w-2)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *