HALLONEWS.COM – Redenominasi rupiah kembali jadi perbincangan setelah pemerintah resmi masukkan dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025, langkah ini menggambarkan kembali wacana untuk menyederhanakan nilai uang yang pernah muncul beberapa tahun lalu, tapi belum terealisasi.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU yang akan diselesaikan pada 2027.”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai bersiap membuat dasar hukum untuk melaksanakan redenominasi secara bertahap, dengan target penyelesaian dalam dua tahun ke depan.
Secara sederhana, redenominasi berarti penyederhanaan nilai uang tanpa mengubah nilai beli. Misalnya, Rp1.000 akan diubah menjadi Rp1, tapi nilai barang dan jasa tetap sama. Masyarakat tidak perlu cemas, karena redenominasi berbeda dengan sanering dimana jumlah barang yang dibeli akan lebih sedikit dengan uang baru dibandingkan dengan uang lama.
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi Rupiah dengan beberapa pertimbangan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi perekonomian, memperkuat daya saing nasional, menjaga pertumbuhan ekonomi, serta mempertahankan kestabilan nilai rupiah. Selain itu, redenominasi diharapkan menaikkan kredibilitas mata uang Indonesia di dunia.
Jika redenominasi diterapkan, nilai tukar rupiah akan disesuaikan agar lebih sederhana dalam perhitungan. Sebagai contoh, 1 dolar AS yang sekarang harganya sekitar Rp16.000, setelah redenominasi akan bernilai sekitar Rp16 . Meski tidak mengubah daya beli, penyesuaian ini membutuhkan waktu bagi masyarakat, dunia usaha, dan sistem keuangan untuk beradaptasi.
Namun, pelaksanaan redenominasi juga menghadapi tantangan. Salah satu kekhawatiran adalah potensi inflasi akibat pembulatan harga. Contoh, harga barang Rp10.750 bisa dibulatkan menjadi Rp10,8. Karena itu, pemerintah harus sosialisasikan dengan baik agar masyarakat memahami perbedaan antara redenominasi dan sanering, serta menghindari kepanikan di pasar.
Dengan persiapan yang cukup dan komunikasi yang baik, redenominasi bisa jadi langkah penting menuju sistem ekonomi yang lebih efisien, modern, dan berdaya saing. Reformasi ini diharapkan dapat memperkuat citra rupiah dan mencerminkan stabilitas ekonomi Indonesia di tingkat global. (Adi Prasetya Teguh/Yes Invest Research)







