HALLONEWS.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menutup sementara aktivitas tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Dampak sosial dan ekonomi yang kompleks bagi masyarakat setempat, mulai muncul.
Sisi positif, ruang publik menjadi lebih tenang, kualitas lingkungan dan ketertiban publik membaik.
Tapi di sisi lain, ribuan warga yang menggantungkan nafkah pada aktivitas tambang mengalami guncangan pendapatan.
Dilema sosial ini harus disikapi dengan bijak. IPB University melalui Dr Ivanovich Agusta merekomendasikan perspektif valuasi sosial-ekonomi terhadap eksternalitas tambang.
Menurut Sosiolog IPB University ini, kebijakan ini telah memicu rekonfigurasi relasi sosial-ekologis dan ekonomi lokal.
“Secara sosiologis, kebijakan penutupan tambang merupakan intervensi ketertiban dan keselamatan publik yang efektif.
Namun, kebijakan ini juga menyingkap betapa kuatnya ketergantungan ekonomi lokal terhadap logistik galian C dan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi sebelumnya,” kata Dr Ivanovich Kamis 16 Oktober 2025 kepada wartawan.
Dr Ivanovich menegaskan, pencemaran udara, lingkungan bising, kecelakaan, dan kerusakan jalan yang dirasakan warga di koridor tambang, tak bisa dipungkiri.
Tapi dilema sosial muncul, seiring tidak ada lagi pendapatan yang didapat warga, yang bergantung ekonomi rumah tangganya pada aktifitas tambang.
“Selalu ada plus minus. Kondisi lingkungan yang membaik, karena tak ada lagi debu dan bising, tapi beban psikososial bagi keluarga yang kehilangan sumber nafkah, juga tak bisa dielakkan ,” Dr Ivanovich.
“Pola pro-kontra sebuah kebijakan itu wajar. Namun tarik-menarik antara penerima manfaat ekonomi tambang dan warga yang terdampak eksternalitasnya, harus mendapat perhatian serius. Karena kalau lambat apalagi cuek, ketegangan bisa meningkat jika tidak ada mekanisme kompensasi dan mediasi yang jelas,” kata Dr Ivanovich lagi.
Ia menyarankan, harus ada kompensasi yang adil, agar beban tidak jatuh pada rumah tangga paling rentan.
Dr Ivanovich memberikan solusi strategis yang efektif yakni, paket kebijakan ganda, perlindungan sosial darurat bagi kelompok terdampak, disertai program transisi nafkah terarah, penegakan ketertiban truk tambang, serta pembangunan jalur khusus tambang agar keselamatan publik tetap terjaga.
“Ini solusi sama-sama happy. Tidak ada yang dirugikan. Lakukan juga program padat karya sementara di fasilitas publik, subsidi upah bagi sopir dan kuli muat,” tegasnya.
Dr Ivanovich juga menyoroti penegakan Peraturan Bupati (Perbup) 56/2023 tentang pembatasan jam operasional truk tambang perlu diperkuat dengan sistem pengawasan 24 jam, pemasangan portal di titik rawan, dan sanksi progresif bagi pelanggar.
“Konsistensi penegakan aturan menjadi kunci membangun kembali kepercayaan warga terhadap tata kelola tambang,” tegasnya. *







