Kasus Penyekapan Karyawan di Yayasan Berakhir Damai

HALLONEWS.COM – Kasus karyawati panti jompo di Bogor Utara, Kota Bogor, yang menjadi korban penyekapan hingga disuruh squat jump 300 kali, berakhir damai.

Setelah kasus hukumnya berjalan sebulan sepuluh hari di Polsek Bogor Utara, kedua pihak sepakat mengakhirinya diluar pengadilan.

Kesepakatan damai di tanda tangan di Mapolsek Bogor Utara, Jumat 21 November 2025, setelah penasehat hukum kedua belah pihak memilih restorasi justice.

Advertisements
Banner Hardee new

Romo Kristo selaku perwakilan keluarga karyawati mengungkap penyebab dugaan penyekapan tersebut. Dia menyebut korban disekap karena bercanda menyembunyikan tempat makan milik teman sesama pegawai.

Romo Yohanes Kristoforus Tara, OFM mewakili keluarga korban di yayasan damai sejahtera Jumat sore mengatakan, kesepakatan bersama atas kejadian tanggal 9 Oktober 2025 ini, yakni sepakat berdamai setelah berjalan proses hukum di Polsek Bogor Utara.

“Laporan sudah ditarik dan sudah terjadi pemulihan. Hari ini menjadi pembelajaran kita bersama, baik yayasan maupun yang kerja, agar kedepan yayasan ini menjadi tempat yang nyaman bagi semua penghuni dan pekerja,” kata Romo Kristo.

Mengenai penyebabnya, permasalahan berawal dari hal sepele, bercanda dan saling sembunyi tempat makan. Rupanya, kejadian itu dilaporkan ke pimpinan (pengurus panti).

“Dari situ, pimpinan mengambil tindakan yang katanya untuk pembinaan, tetapi ternyata melampaui batas kemanusiaan,” kata Romo Kristo.

“Semoga kedepan tidak ada yang takut, jika mau bekerja di yayasan ini,” kata Romo lagi.

Romo Kristo juga menyampaikan terimakasihnya dari keluarga unruk penasehat jukum dari kedua belah pihak.

“Ini jalan terbaik. Tidak ada lagi yang mau diselisihkan. Kedua belah pihak sudah mencapai satu kata sepakat,” tegasnya.

Ardi Susanto dan Edu, kuasa hukum dari Ana, pelaksana yayasan menegaskan, baik pelapor maupun terlapor, sepakat berdamai.

“Proses ditempuh secara kekeluargaan. Tidak lanjut ke proses hukum. Ini diambil agar kesalapahaman ditempuh diluar persidangan,” kata Ardi.

“Masalah sudah clear, masalah selesai dan tidak perlu diperdebatkan lagi,” ujarnya lagi.

Valentinus Jandut, dan Fransisco Tango Kunda , kuasa hukum dari korban mengatakan, masalah yang terjadi satu bulan 10 hari lalu ini, bukan kejadian salah paham tapi sudah ada kejadian pidana yang terjadi.

“Ada dugaan penerapan aturan yang berlebihan, karena salah satu anak terlihat pincang, jalannya setengah mati, karena disuruh squat jump 300 kali dan disekap di dalam ruangan sendiri. Itu peristiwa yang terjadi,” ucap Valentinus.

Namun ketika berlangsung proses hukum, baik pelapor maupun terlapir sepakat memilih RJ (restorasi justice), sebagai jalan keluar.

“Tidak ada semangat untuk menghukum. Ini berlangsung ruang perdamaian, ketika kedua belah pihak melakukan komunikasi yang intens. Jadikan masalah ini pembelajaran, untuk mendisiplinkan diri, agar kedepan makin lebih baik,” katanya.

“Apapun itu, tindakan dikemudian hari, harus ada batas batas, karena ada aturan hukum yang mengatur. Bagi korban, semoga dikemudian hari, dapat kerja makin lebih baik lagi,” harapnya.

Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo menyambut baik terjadinya perdamaian diantara pelapor dan terlapor.

“Iya, terkait itu kasusnya sedang ditangani. Korban sudah lapor, laporannya (terkait) dugaan penyekapan. Kalau penganiayaan nggak ada, nggak ada (laporan) penganiayaan,” kata AKP Enjo.

Korban penyekapan berinisial MA yang hadir dan menada tangani perdamaian di Polsek Bogor Utara,  mengaku menerima hasil yang terjadi dicapai pengacaranya.

“Iya saya dan teman dihukum squat jump sebanyak 300 kali dan saya disekap selama dua hari oleh pengurus yayasan. Sekarang kami sepakat berdamai,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa lebih dari delapan orang sebagai saksi, termasuk Ny Ana, pengelola yayasan. (yopy)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *