HALLONEWS.COM– Sidang perdana kasus viral pengancaman senjata api jenis airsoftgun oleh Zabidi (48) yang mengaku orang ring satu istana mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (24/11/2025).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erlinawati dengan anggota Jubaida Diu dan Dian Triastuty yang menggantikan Sondra Mukti Lambang Linuwih, jaksa penuntut umum (JPU) Anandita Aziza Sezara yang menggantikan Tiara Robena Panjaitan mengungkapkan, kasus ini bermula dari saksi Suhendar yang memiliki rumah bedeng di dekat Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kupu Depok yang beralamat di Jalan Jagal RT07/04 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok sejak 2015.
Saksi Suhendar ingin menempati salah satu rumah bedeng RPH yang sudah tak terpakai di wilayah tersebut, tetapi dilarang terdakwa pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 Wib hingga terjadilah cekcok mulut antara saksi dengan terdakwa dan direkam oleh saksi Firdana Aisyah Putri melalui handphonenya.

Terdakwa mengaku sebagai kuasa dari petugas Pemda Jawa Barat yang memiliki wewenang atas tanah di area RPH Kupu Depok. Namun, sepengetahuan saksi Suhendar itu bukan milik seseorang atau pun bukan milik Pemda melainkan milik saksi Bernardo Ali.
Sewaktu saksi Suhendar meminta terdakwa untuk menunjukkan kuasa dari petugas Pemda Jawa Barat, terdakwa malah memarahi saksi dan mengaku sebagai orang ring satu istana sambil mengangkat bajunya seraya menunjukkan satu senjata airsoftgun Beretta M84 Cal 6 mm yang disimpan dipinggangnya.
Terdakwa memperoleh satu pucuk senjata tersebut dengan cara membeli dari seorang teman pada 2022 dengan harga Rp 4 juta di wilayah Cilodong. Alasannya membawa sepucuk senjata itu ke RPH untuk membela diri.
Senjata airsoftgun Beretta M84 Cal 6 mm hanya diperuntukkan untuk olah raga dan dilarang memperlihatkan di depan umum atau tidak pada tempatnya dan setiap membawa harap disimpan ditempat yang aman seperti tas senjata.
Kepemilikan itu harus disertai izin resmi dari organisasi atau wadah yang ditunjuk dari pemerintah atau Polri. “Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Atau Kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.
Usai dakwaan disampaikan, Erlinawati menanyakan kepada terdakwa apakah keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU. “Ya, saya keberatan,” ujar terdakwa.
Majelis hakim kemudian menuturkan, sebelum sidang dimulai kuasa hukum terdakwa kan ingin mengajukan restoratif justice (RJ) kalau terdakwa keberatan berarti hal itu tidak dapat dilakukan? “Maaf majelis, saya tidak jadi keberatan dengan dakwaan JPU,” bilangnya.
Sebagai informasi, lokasi RPH Depok yang beralamat di Jalan Jagal RT07/04 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, telah dibangun proyek MTsN di 2025 oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT P Jaya Mandiri – PT Jessica Anugerah Rezeki. Kegiatan tersebut dikerjakan dengan pajak dari masyarakat senilai Rp 14 miliar yang berasal dari APBD Kota Depok tahun 2025 .(jan)







