Polres Bandara Soetta Bongkar Aksi Debt Collector Liar, Gunakan Modus Penarikan Paksa

HALLONEWS.COM– Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga orang debt collector gadungan yang diduga memeras dan merampas kendaraan korban dengan modus penarikan paksa.

Ketiganya diketahui beroperasi secara liar tanpa keterikatan dengan perusahaan leasing resmi.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan ketiga pelaku berinisial YA, DMK, dan CED, yang selama ini berprofesi sebagai debt collector lepas.

Advertisements
Banner Hardee new

“Ketiganya tidak terdaftar di perusahaan pembiayaan manapun. Mereka beraksi dengan cara intimidatif dan melanggar prosedur hukum,” kata Yandri dalam keterangan pada Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, penangkapan ini bermula dari laporan seorang sopir bernama S, yang menjadi korban aksi paksa di pinggir jalan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Saat itu, S tengah mengantar jemaah umrah ke Terminal 2 Bandara Soetta. Saat memarkir kendaraannya, ia didatangi sekelompok orang yang mengaku debt collector, menuduh mobil yang ia bawa memiliki tunggakan cicilan.

“Kelompok tersebut kemudian memaksa membawa mobil beserta korban menuju sebuah kantor di Jakarta Selatan. Namun di tengah jalan, tepat di Exit Tol Tanah Tinggi, korban diturunkan paksa dan mobilnya dibawa kabur,” ujarnya.

“S yang panik akhirnya kembali ke Bandara Soetta menggunakan transportasi daring dan segera melapor ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap, para tersangka telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polresta Bandara Soetta.

“Modus seperti ini menimbulkan keresahan masyarakat, terutama bagi pengguna jasa penerbangan yang menjadi target empuk saat parkir atau menunggu penumpang,” kata Yandri.

Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soetta, Ipda Dicky Sirai Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku.

“YA kami amankan di Tanah Tinggi, Tangerang, pada 26 Oktober, sementara DMK dan CED kami tangkap di area Bandara Soetta keesokan harinya,” ungkapnya.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.

“Ketiganya diancam kurungan 9 tahun penjara,” ucapnya.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai hukum.

“Jika ada unsur kekerasan atau ancaman, itu bukan penarikan, tapi tindak pidana. Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan oleh pihak resmi dengan dokumen sah,” pungkasnya.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *