HALLONEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menghormati putusan tersebut. Sandi menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK. Dia juga menyebut pihaknya akan mempelajari hasil putusan tersebut.
“Kebetulan kami juga baru dengar atas putusan tersebut, tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Kamis (13/11/2025).
Sandi mengatakan penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar Korps Bhayangkara memiliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Dia menerangkan penunjukan anggota kepolisian untuk bertugas di kementerian atau lembaga harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi oleh persetujuan Kapolri.
“Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri,” jelasnya.







