Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dokumen KPK)
HALLONEWS.COM-Kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus pemerasan izin TKA atau RPTKA diduga terjadi sebelum tahun 2019 atau sebelum era Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Untuk mendalami kasus pemerasan izin TKA atau RPTKA tersebut KPK memeriksa dua orang saksi yaitu Muhammad Tohir alias Doni selaku agen TKA, dan Direktur Utama PT Laman Davindo Bahman Yuda Novendri Yustandra.
“Para saksi didalami apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum tahun 2019 atau sesudahnya,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Budi menjelaskan ada delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 (era Menaker Ida Fauziyah) telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025. (ren)