Di Tengah Isu Pemakzulan, Gus Yahya Kumpulkan Ketua PWNU se-Indonesia

HALLONEWS.COM – Di tengah isu pemakzulan dirinya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengumpulkan Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya, Jawa TImur, Sabtu malam (22/11/2025).

Pertemuan itu digelar di sebuah ruangan lantai 3 Hotel Navator Samator Surabaya. Gus Yahya datang seorang diri di lokasi acara pukul 19.33 WIB. Tak ada Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) atau Ketua PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) yang mendampinginya. “Silaturahmi, koordinasi pengurus organisasi,” kata Gus Yahya.

Gus Yahya lalu makan malam bersama sejumlah pengurus NU daerah yang hadir. Sekitar pukul 20.28 WIB, acara baru dimulai, dan berjalan tertutup.

Advertisements
Banner Hardee new

Gus Yahya sebelummya menolak mundur dari Ketum PBNU. Hal itu merespons Risalah rapat harian Syuriah PBNU yang memintanya mengundurkan diri dari Ketum PBNU. “Saya sama sekali tidak terbesit pikiran untuk mundur. Karena saya mendapatkan amanah dari muktamar untuk lima tahun, pada muktamar ke-34 lalu,” kata Yahya, Minggu (23/11/2025).

Risalah rapat harian Syuriah PBNU memutuskan Yahya Cholil Staquf harus mundur dari Ketum PBNU dalam waktu tiga hari sejak diterimanya risalah itu. Jika dalam tenggat itu tidak mengundurkan diri, Syuriah akan memberhentikannya.

Risalah itu ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, diputuskan dalam rapat yang dihadiri 37 Pengurus Harian Syuriah di Hotel Aston City Jakarta pada 20 November 2025.

“Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU,” tulis poin keputusan dalam risalah tersebut.

“Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” lanjutnya.

Berdasarkan risalah, desakan pengunduran diri itu terkait undangan narasumber jaringan zionisme internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang dianggap melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama. (yamin)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *