HALLONEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan dua keputusan rehabilitasi yang lahir dari ruang hukum.
Dua surat rehabilitasi ditandatangani dalam rentang waktu dua pekan, satu untuk dua guru di pelosok Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dan satu lagi untuk mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, bersama dua direksi lainnya yang baru saja divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Campur tangan Presiden ini untuk memulihkan nama baik orang-orang yang dianggap layak mendapatkan kesempatan kedua.

Pada Kamis, 13 November 2025, Prabowo baru turun dari pesawat setelah kunjungan kenegaraan ke Australia ketika sebuah keputusan mendesak mendarat lebih dulu ke mejanya.
Dua guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, telah berhari-hari menunggu kabar dari pusat. Keduanya divonis satu tahun penjara karena memungut iuran dari orang tua murid untuk membayar gaji guru honorer, pungutan yang sejatinya disetujui oleh komite sekolah, tetapi kemudian bergulir menjadi perkara hukum yang memberatkan.
Aspirasi dari masyarakat Sulawesi Selatan mengalir deras ke DPRD, lalu disampaikan ke DPR hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Presiden. Dan Prabowo, di tengah padatnya agenda kenegaraan, memilih mengambil keputusan spontan.
“Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang berdiri di pangkalan udara Halim Perdanakusuma mengabarkan perkembangan itu. Seolah beban berbulan-bulan di pundak dua guru itu luruh begitu saja.
Pemerintah menegaskan bahwa rehabilitasi tersebut memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum. “Bagaimanapun guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Keputusan ini dianggap wujud keberpihakan negara pada dunia pendidikan dan bentuk rasa keadilan bagi masyarakat.
Namun, belum genap dua pekan sejak keputusan itu, publik kembali dikejutkan oleh kabar rehabilitasi baru, kali ini dalam skala yang jauh lebih besar dan jauh lebih rumit.
Selasa, 25 November 2025, Dasco kembali tampil dalam konferensi pers. Yang diumumkan bukan rehabilitasi guru desa, melainkan rehabilitasi tiga terdakwa kasus korupsi di tubuh ASDP yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya di Kantor Presiden.
Keputusan ini datang lima hari setelah majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis mereka. Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan dua direksi lainnya dijatuhi 4 tahun penjara. Ketiganya dinilai bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Hakim menyebut perbuatan mereka tidak mendukung agenda pemberantasan KKN dan membebani keuangan ASDP.
Namun, putusan itu juga menyisakan satu catatan penting, dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Sunoto, yang menilai bahwa apa yang dilakukan para terdakwa adalah keputusan bisnis yang tidak optimal, bukan tindak pidana.
Dissenting opinion ini kemudian menjadi bagian dari kajian DPR yang sejak awal menerima aspirasi masyarakat terkait kasus ASDP.
Setelah kajian disampaikan ke pemerintah, Prabowo menandatangani rehabilitasi tersebut.
Dalam dua kasus yang berbeda ini, jalur aspirasinya serupa. Masyarakat menyampaikan keberatan, DPR merespons dengan kajian dan komunikasi, pemerintah mengonsolidasikan pandangan, dan Presiden membuat keputusan terakhir.
KPK, yang ditanya soal hal ini, memilih mengambil posisi netral. “Bagi kami, ini bukan preseden buruk,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sebelum menandatangani Keppres Rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku.
Yusril menambahkan bahwa Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili ketiga direksi PT ASDP tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding. Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka.
Dengan rehabilitasi ini, menurut Yusril, ketiga direksi non aktif PT ASDP tersebut tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan. Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum ketiganya diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.







