HALLONEWS.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencekal Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Kejagung mencekal Victor Rachmat Hartono dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perpajakan pada periode 2016–2020.
Pencekalan terhadap Victor Rachmat Hartono tersebut berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, untuk memastikan yang bersangkutan tak ke luar negeri selama proses pemeriksaan berlangsung.
Selain Victor, Kejagung juga mencekal empat nama lainnya, yakni mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, pemeriksa pajak Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, serta Kepala KPP Pratama Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum. Seluruhnya masih berstatus saksi dan diwajibkan kooperatif dalam pemeriksaan lanjutan.
Kejagung menjelaskan dugaan korupsi ini berkaitan dengan praktik pengurangan kewajiban perpajakan sejumlah wajib pajak melalui kerja sama dengan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam kasus ini, pajak perusahaan diduga dihitung lebih rendah dari seharusnya.
Anang menjelaskan modusnya, wajib pajak memberikan fee kepada oknum pejabat pajak untuk memperkecil nilai pajak yang harus dibayarkan.
Kejagung juga menegaskan bahwa perkara ini bukan terkait tax amnesty, melainkan dugaan manipulasi perhitungan pajak yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Sejumlah lokasi telah digeledah untuk memperkuat alat bukti, sementara pemeriksaan saksi-saksi masih terus bergulir.
Pihak PT Djarum sendiri melalui pernyataan resmi menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mengikuti ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga menyebutkan belum menerima surat resmi pencekalan dan baru mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan media.
“Djarum akan kooperatif dan menghormati seluruh tahapan penyidikan,” demikian pernyataan manajemen.
Hingga kini, Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap dugaan praktik korupsi dalam pembayaran pajak perusahaan. Penyidik belum menetapkan tersangka, namun menegaskan seluruh pihak yang dicekal wajib hadir dalam setiap pemeriksaan.
Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu penyidikan perpajakan terbesar dalam beberapa tahun terakhir, mengingat skala perusahaan dan jabatan pejabat pajak yang turut terseret. (w-2)







