HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, Jumat (28/11/2025). Pembebasan dilakukan usai lembaga antirasuah tersebut menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) Rehabilitasi.
Selain Ira, dua terdakwa lain juga dibebaskan yakni Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
“Kami mengaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menggunakan haknya untuk rehabilitasi untuk kami,” ujar Ira.
Berdasarkan pantauan, Ira keluar Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sekitar pukul 17.15 WIB. Sesaat keluar, ia disambut sanak-keluarga yang telah menunggu sejak pagi tadi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Diketahui, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
“Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.
Sedangkan Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan serta Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subside 3 bulan penjara.







