Ira Puspadewi Berharap Hukum Lindungi Profesional yang Kerja Keras untuk Negeri

HALLONEWS.COM – Ira Puspadewi resmi menghirup udara bebas usai mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Mantan Direktur Utama ASDP Ferry itu berharap tatanan hukum Indonesia bisa memberi perlindungan bagi kalangan profesional yang bersunggug-sungguh memberi kontribusi positif bagi Indonesia.

“Harapan kami, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional,” ujar Ira di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Advertisements
Banner Hardee new

“Anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik,” tambahnya.

Ira berterima kasih pada publik dan berharap, bisa memberikan kontribusi positif bagi bangsa. “Semoga kita semua bekerja sama sebagai anak bangsa yang yang memberikan yang terbaik untuk bangsa ini. Terima kasih,” pungkasnya.

Diletahui, Ira bebas dari segala dakwaan dan hukuman setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (25/11/2025).

Selain Ira, Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua mantan pejabat ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

Pemberian rehabilitasi ini didasari oleh masukan dan aspirasi masyarakat yang diterima oleh DPR. Setelah melakukan kajian mendalam, DPR kemudian menyampaikan rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat. Rehabilitasi ini diberikan tak lama setelah ketiganya menerima vonis hakim.

Pada Kamis (21/11/2025), Hakim PN Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, M Yusuf dan Harry Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *