HALLONEWS.COM – Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar ditetapkan menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Rismon Sianipar ini adalah resiko perjuangan. Rismon menuding ini merupakan gelar perkara main-main. “Kenapa pas penetapan tersangka, tidak ditunjukkan ijazahnya,” ungkapnya.
Rismon Sianipar juga tak terima dituduh mengedit dan memanipulasi ijazah Jokowi . “Kami tidak terima dituduh melakukan edit dan manipulasi ijazah Jokowi, sementara ijazah Jokowi saat ini tidak pernah ditunjukkan,” ujar Rismon Sianipar kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, hingga saat ini ijazah Jokowi yang disebut asli itu tidak pernah ditunjukkan kepada publik. Soal pemeriksaannya sebagai tersangka, dia mengaku siap datang saat menerima panggilan resmi dari polisi. “Saya pasti datang. Tunggu panggilan,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebutkan, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Jokowi. Tiga orang di antaranya adalah Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan dr. Tifauzia Tyassuma alias TT.
“Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya. (M Yamin)







