Dari Menghukum ke Pemulihan, Jalan Baru Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia

(Moranda P. Jawak, S.H dari HAGAI & CO Law Firm). (Dok HAllonews)

HALLONEWS.COM – Indonesia dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa dari hutan tropis yang membentang hingga cadangan mineral yang melimpah. Namun semakin massifnya eksploitasi, semakin tampak pula luka ekologis yang diderita negeri ini.

laporan Environmental Performance Index (EPI) 2022 menempatkan Indonesia di peringkat 164 dari 180 negara angka itu bukan sekadar statistik, melainkan alarm bahwa penegakan dan kebijakan lingkungan belum memadai jika hukum hanya berhenti pada pemidanaan kerusakan yang terjadi tetap akan berulang.

Di banyak kasus pencemaran sungai, kebakaran hutan dan perusakan lahan proses hukum memang berjalan melalui penyidikan, penuntutan hingga vonis. Namun seringkali vonis itu hanya titik akhir prosedur formal denda dibayar, pelaku dijatuhi hukuman sementara lanskap yang rusak tetap menganga. Sementara negara kehilangan ekosistem sekaligus potensi penerimaan dari sumber daya yang musnah.

Advertisements
Banner Hardee new

Kenyataannya penegakan yang berfokus pada hukuman ini jelas belum menyentuh akar persoalan karena tidak mengatur langkah pemulihan yang konkret, berkelanjutan dan dapat diaudit.

Keadilan restoratif menawarkan alternatif yang relevan untuk konteks ini. Alih-alih memandang kejahatan sebagai sekadar pelanggaran terhadap norma negara, pendekatan restoratif melihatnya sebagai kerusakan hubungan antara manusia komunitas dan alam yang harus diperbaiki.

Praktik ini menempatkan pelaku korban dan komunitas dalam dialog untuk merumuskan tindakan pemulihan yang nyata dalam kasus lingkungan. Pemulihan itu berarti rehabilitasi lahan dan pengembalian fungsi ekologis pemulihan mata pencaharian dan kompensasi yang proporsional bagi kerugian publik.

Konsep ini juga didukung oleh gagasan reintegrative shaming yang diperkenalkan John Braithwaite memberi ruang bagi pelaku untuk mengaku serta bertanggung jawab dan memperbaiki tanpa kehilangan martabat, untuk korporasi yang menyebabkan kerusakan makna tanggung jawab itu harus konkret bukan sekadar membayar denda tetapi juga terlibat aktif dalam penanaman kembali.

Perlu program rehabilitasi habitat atau pendanaan pemulihan jangka panjang yang diawasi ketat dengan demikian penegakan hukum tak hanya menghukum tetapi juga memastikan adanya tindakan pemulihan yang berdampak nyata.

Namun realitas di lapangan tidak semudah teori Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini membuka peluang tetapi ruang penerapannya terbatas perkara ringan, kerugian kecil dan adanya kesepakatan damai banyak tindak pidana lingkungan berskala besar.

Namun hal ini tidak memenuhi kriteria tersebut karena dampaknya meluas mencakup kesehatan masyarakat yang kehilangan mata pencaharian dan kerugian fiskal negara yang signifikan, tanpa kerangka hukum yang eksplisit dan mekanisme operasional upaya restoratif mudah terhenti.

Kesenjangan kelembagaan turut memperburuk masalah efektivitas penegakan hukum memerlukan koordinasi antarlembaga yakni KLHK, Kejaksaan Agung, BPK dan Kementerian Keuangan agar penilaian kerugian dan perumusan pemulihan berlangsung terintegrasi seringkali pendekatan sektoral menyebabkan kebijakan tumpang tindih atau tindakan yang kontraproduktif. Di samping itu data lingkungan yang tidak lengkap kapasitas teknis yang terbatas dan ketiadaan skema pembiayaan pemulihan menjadi hambatan nyata dalam merancang solusi yang berkelanjutan.

Budaya kerja aparat juga menentukan arah penegakan bila keberhasilan diukur dari jumlah vonis dan besaran denda orientasi terhadap pemulihan akan sulit berkembang yang dibutuhkan adalah pergeseran indikator keberhasilan area yang direhabilitasi serta fungsi ekosistem yang pulih dan pemulihan mata pencaharian masyarakat terdampak. Perubahan ini memerlukan pelatihan, pedoman praktik dan insentif kelembagaan agar aparat berani menerapkan solusi restoratif yang berorientasi jangka panjang.

Kerangka hukum yang modern dan holistik harus menggabungkan ranah administratif, perdata dan pidana, perlu kejelasan kapan restorative justice layak diterapkan dalam perkara lingkungan serta siapa yang bertanggung jawab atas biaya pemulihan serta indikator keberhasilan yang dapat diaudit.

Salah satu solusi praktis adalah membentuk rekening penjaminan lingkungan atau dana pemulihan yang disetor oleh pelaku sebagai syarat operasi, dan hanya dibebaskan bila pemulihan telah diverifikasi oleh lembaga independen.

Partisipasi publik dan peran korporasi menjadi kunci pelaksanaan masyarakat lokal harus dilibatkan dalam pemantauan dan pelaksanaan rehabilitasi karena pengetahuan lokal memperkaya perencanaan teknis dan memberi legitimasi sosial, korporasi perlu menegakkan tanggung jawab sosial yang nyata serta mendanai program pemulihan, transparan dalam laporan dan memperbaiki praktik produksi agar pelanggaran tidak terulang kembali. Kolaborasi ini mengubah tugas pemulihan menjadi upaya kolektif yang berkelanjutan.

Beberapa praktik baik sudah muncul di tingkat lokal program rehabilitasi berbasis komunitas yang difasilitasi pendanaan jelas dan pengawasan independen mampu memulihkan fungsi lahan dan meningkatkan pendapatan Masyarakat.

Pengalaman semacam ini harus diadaptasi menjadi model nasional bukan sekadar inisiatif sporadis yang berhenti ketika dana habis namun Implementasi praktis perlu diawali dengan pilot di wilayah terdampak sebagai laboratorium kebijakan, pilot tersebut menguji mekanisme penilaian kerugian, model pendanaan pemulihan dan tata kelola partisipatif, dari pilot akan muncul praktik terbaik yang menjadi pedoman nasional sementara itu, program pelatihan terpadu bagi penegak hukum, auditor lingkungan dan fasilitator mediasi restoratif harus berjalan paralel agar kapasitas di lapangan mampu mengeksekusi kebijakan yang baru.

Untuk mengakhiri siklus kerusakan diperlukan langkah berani dalam membuat hukum yang memaksa pemulihan, membangun mekanisme kelembagaan terpadu dan mengubah budaya penegakan dari obses pada hukuman menjadi fokus pada pemulihan.

Keadilan restoratif bukan kelemahan penegakan, melainkan penguatan agar hukum menuntaskan dampak yang ditimbulkan ketika hukum mampu memulihkan, negara tak hanya menegakkan aturan tetapi juga menjaga masa depan lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang.

Sudah waktunya mengubah paradigma hukum lingkungan Indonesia harus menjadi instrumen penyembuhan, bukan sekadar alat pembalasan, dengan kebijakan yang jelas, koordinasi yang kuat dan komitmen semua pihak baik negara, korporasi dan Masyarakat akan menciptakan restorative justice dapat menjadi strategi utama untuk memastikan alam yang dirusak benar-benar pulih Kembali dan masyarakat yang dirugikan benar-benar mendapat keadilan. (Moranda P. Jawak, S.H/HAGAI & CO Law Firm).

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *