HALLONEWS.COM– Mahkamah Agung memastikan tidak ada celah hukum bagi Mario Dandy Satriyo.
Lembaga peradilan tertinggi itu resmi menolak kasasi yang diajukan mantan anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dalam perkara pencabulan anak.
Putusan tersebut diunggah melalui laman Kepaniteraan MA, Senin, 24 November 2025.
Dalam perkara nomor 10825 K/Pid.Sus/2025, majelis kasasi yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyatakan tak menemukan alasan hukum untuk membatalkan vonis sebelumnya.
“Amar putusan: Terdakwa tolak,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung dikutip Senin (24/11/2025).
Sebelumnya, pada 12 Juni 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Mario Dandy atas tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut.
Ia juga diganjar denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Mario memilih menempuh jalur banding, namun amar penetapan tersebut disamarkan.
Baik Mario maupun Jaksa Penuntut Umum kemudian melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi.
Di luar perkara ini, Mario Dandy juga menjalani hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Putusan kasasi nomor 101 K/Pid/2024 itu diadili majelis yang dipimpin Burhan Dahlan dan dikeluarkan pada 21 Februari 2024 selaras dengan tuntutan jaksa.
Rangkaian putusan tersebut menegaskan bahwa upaya hukum Mario Dandy tidak mengubah pandangan hakim. (ALS)







