HALLONEWS.COM- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-003.HH.01.04 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Contact Center.
Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menyampaikan bahwa pedoman ini mulai diterapkan di seluruh unit kerja Imigrasi, dari Kantor Wilayah hingga UPT, untuk memastikan layanan informasi dan pengaduan berjalan standar, transparan, dan konsisten.
“Penerbitan pedoman tersebut merupakan implementasi UU Pelayanan Publik dan UU Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanatkan pemerintah menyediakan informasi yang benar, mudah diakses, dan akuntabel, termasuk dalam proses penanganan pengaduan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan pers dikutip pada Rabu (19/11/2025).
Menurut Achmad, pedoman ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan keseragaman prosedur dalam pengelolaan layanan informasi dan pengaduan.
“Standar baru ini disusun untuk meningkatkan kinerja Contact Center serta menekan potensi kesalahan dan ketidaksesuaian layanan di lapangan,” kata dia.
Ia menuturkan, ruang lingkup pedoman meliputi pengaturan kanal layanan, tata kelola pengaduan, kompetensi SDM, standar pelayanan, mekanisme pemantauan–evaluasi, hingga tata cara komunikasi publik.
Ia menambahkan, pedoman ini diharapkan meningkatkan efisiensi penyampaian informasi dan memperkuat citra Ditjen Imigrasi sebagai penyelenggara layanan publik.
“Sebagai ujung tombak layanan informasi resmi, Contact Center Ditjen Imigrasi berperan dalam menerima, memilah, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” tuturnya.
“Fungsi Komunikasi Publik bertanggung jawab memastikan alur informasi berjalan sesuai ketentuan serta memberikan respons yang cepat dan akurat,” imbuhnya.
Achmad menegaskan, struktur organisasi Imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri menjadikan Kantor Wilayah dan UPT bukan hanya pelaksana teknis, tetapi juga penjaga kualitas layanan publik.
“Pedoman ini memastikan seluruh unit memiliki standar yang sama sehingga masyarakat memperoleh jawaban dan solusi secara cepat melalui saluran resmi yang transparan,” tegasnya. (ALS)







