HALLONEWS.COM– Pengamat kebijakan publik dari Kajian Politik Nasional, Adib Miftahul, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil menimbulkan kebingungan.
Menurut Adib, polisi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersenjata yang fungsinya melindungi keamanan publik.
“Ketika polisi aktif di jabatan sipil, yang berlaku adalah UU ASN, bukan UU Polri. Ini sudah berjalan lama dan jelas,” ujarnya kepada Hallonews.com pada Jumat (14/11/2025).
Ia menambahkan, prinsip meritokrasi tetap dijalankan karena persaingan jabatan sipil seharusnya berdasarkan kompetensi.
Adib juga mengingatkan jika ribuan ASN Polri harus dikembalikan ke kepolisian, hal ini bisa menimbulkan masalah internal.
“Polisi aktif menduduki jabatan sipil tetap tunduk pada UU ASN. Persenjataan mereka hanya menyesuaikan fungsi keamanan. Larangan MK ini menurut saya rancu,” tegasnya.
Ia menekankan, dalam reformasi, polisi dipisahkan dari tentara agar tetap sebagai ASN bersenjata, sama halnya dengan Satpol PP yang memiliki peralatan sesuai fungsinya.
“Bajunya ditanggalkan, yang berlaku adalah status ASN, bukan identitas kepolisian,” pungkas Adib.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Demikian Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian. (ALS)







