PNBP Tilang Kini Dapat Dimanfaatkan Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung

HALLONEWS.COM – Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda tilang kendaraan bermotor kini dapat dimanfaatkan oleh tiga lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sebelumnya, pengelolaan PNBP tilang hanya tercatat sebagai penerimaan negara dan dilaksanakan oleh Kejaksaan sesuai KUHAP dan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Padahal, proses penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melibatkan tiga pilar: Polri sebagai penindak, Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri, dan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor.

Advertisements
Banner Hardee new

Gagasan pemanfaatan bersama PNBP tilang digagas sejak 2020 oleh Korlantas Polri melalui Kombes I Made Agus Prasatya dengan dukungan Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung RI. Setelah melalui pembahasan intensif dan dinamika selama lima tahun, akhirnya tercapai kesepakatan pembagian proporsi pemanfaatan dana: Kejaksaan 40 persen, Mahkamah Agung 30 persen, dan Polri 30 persen.

Kebijakan ini sekaligus menjadi landasan bagi ketiga lembaga untuk mengajukan izin penggunaan dana tersebut guna mendukung pelayanan publik, pengembangan ETLE Nasional Presisi, peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), serta membangun budaya tertib berlalu lintas.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan apresiasi atas lahirnya kebijakan bersejarah ini.

“Ini adalah pencapaian bersejarah yang menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga mampu melahirkan terobosan besar. PNBP tilang kini bukan hanya sekadar angka dalam catatan negara, tetapi telah menjadi sumber daya nyata untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas,” ujar Kakorlantas, Jumat (10/10/2025).

Kebijakan ini menandai babak baru sinergitas tiga lembaga penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana lalu lintas yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.(*)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *